Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menegur puluhan perusahaan tambang batubara yang tidak melakukan rehabilitasi kawasan bekas areal pertambangan melalui penanaman pohon.

"Sebanyak 29 perusahaan tambang batubara pemegang SK sudah kami tegur dengan keras dan diminta memperbaiki areal bekas tambang dengan menanam pohon," ujarnya di Banjarbaru, Jumat.

Ia mengatakan, teguran keras itu sebagai bukti keseriusan Pemprov Kalsel dalam upaya penyelamatan lingkungan pascatambang sehingga tidak rusak dan dapat terus lestari.

Ditekankan, rehabilitasi lingkungan pascatambang merupakan kewajiban perusahaan setelah sekian lama aktif melaksanakan aktivitas pertambangan memanfaatkan isi perut bumi.

"Perusahaan memiliki kewajiban mengembalikan lahan bekas tambang ke kondisi semula sehingga lingkungan tetap terjaga dan terpelihara keasrian juga kelestariannya," ucap dia.

Menurut dia, pihaknya juga telah memperketat kewajiban perusahaan tambang batubara terutama di dalam kawasan hutan untuk melaksanakan kewajiban pascatambang.

"Kewajiban perusahaan tambang adalah melakukan penanaman pohon sebagai upaya rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga ketersediaan air tetap terjaga," ungkapnya.

Dikatakan, jika perusahaan tambang tidak melakukan perbaikan lingkungan pascatambang termasuk tidak mau merehabilitas DAS maka dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah.

"Sanksi sudah diatur dalam perda dan apabila aktivitas mereka melanggar apa yang sudah menjadi ketentuan apalagi aturan yang lebih tinggi maka sanksinya lebih tegas," ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya melalui Dinas Kehutanan melaksanakan pencanangan gerakan menanam pohon melibatkan pemerintah kabupaten dan kota seluruh wilayah provinsi setempat.

"Penanaman pohon dilakukan secara serentak pada 8 kabupaten dan kota se Kalsel dengan jumlah pohon berbagai jenis yang ditanam sebanyak 5.250 batang," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017