Ustadz Haji Ghazali Mukeri menyatakan, pada dasarnya zakat mempunyai dua fungsi, namun secara rinci hakikatnya "muliti fungsi atau mempunyai fungsi banyak, dalam tausiyahnya di Masjid Assa'adah Komplek Beruntung Jaya Banjarmasin, Jumat malam.

Alumnus Universitas Al Azhar Kairo Mesir bergelar "Lc " tersebut menyatakan itu dalam kajian Rukun Islam, dan pada kesempatan kali ini khusus tentang zakat, sebagaimana perintah Allah SwT dalam Al Qur'an, yang kemudian penekanannya Hadits Rasulullah Muhammad Saw.

Ia mengatakan, zakat rukun Islam ketiga, namun ada pula menempatkan uruta keempat atau sesudah puasa.

"Tapi sebagian besar ulama menempatkan zakat rukun Islam ketiga atau sesudah Shalat," ujar mantan anggota DPRD Kota Banjarmasin tersebut.

Menurut Ustadz Ghazali, mereka yang mm menempatkan uruta ketiga dari Rukun Islam cukup beralasan antara lain zakat mempunyai fungsi pribadi dan sosial,.sedangkan puasa hanya fungsi pribadi.

Selain itu, dalam Al Qur'an jelas rangkaian perintah mendirikan shalat dan zakat, misal kalimat "aqimushalah wa atuzakath" (perintah mendirikan shalat dan melaksanakan zakat.

Ia menceritakan, bahwa ketika Khalifah Abu Bakar Siddiq memaksakan kaum Muslim yang berkemampuan mengeluarkan zakat, jika tidak mematuhi akan Abu Bakar perangi.

Mengenai memerangi orang yang tak mengeluarkan zakat sempat menjadi perdebatan dengan Sayyidina Umar bin Khattab. "Namun akhirnya Umar mendukung sikap Abu Bakar," kuitp Ustadz Ghazali Mukeri.

Menurut pendiri salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan (Kalsel) atau Jalan A Yani km7 Banjarmasin itu, zakat bisa sebagai upaya pemerataan yang pada gilirannya menggerakkan perekonomian.

"Zakat dapat sebagai penggerak perekonomian dan pemerataan berdasarkan zakat multi fungsi," lanjut putra almarhum H Mukeri Gawit, seorang ulama intelektual dan mantan anggota DPRD Kalsel tersebut.

Ustadz H Ghazali Mukeri saat tausiyah di Masjid Assa'adah Komplek Beruntung Jaya Banjarmasin, Jum'at (27/9/2024) malam. (ANTARA/Syamsuddin Hasan)

Pada kesempatan tersebut, Ustadz Ghazali menyebutkan makna zakat yaitu berkembang, bertambah, barakah, menyucikan dan pujian.

Selain itu, beberapa macam barang yang kena zakat secara garis besar ada lima yaitu 

binatang ternak, Akat tukar menukar , tanaman makanan pokok, buah-buahan dan barang dagangan.

"Untuk uraian lebih lanjut dari lima macam barang kena zakat tersebut dan hal-hal lain berkaitan zakat, insya Allah pada pengajian pekan depan, demikian Ustadz Ghazali Mukeri.



 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024