Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) dan polres jajaran telah mengoperasikan sebanyak 62 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar pada 13 kabupaten dan kota.
"ETLE terus kita kembangkan, tahun ini sudah 62 titik dan tahun depan mudah-mudahan bertambah lagi," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto usai syukuran Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di Aula Mathilda Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Bupati Balangan arahkan ASN sosialisasikan ETLE kepada masyarakat
Winarto mengakui keberadaan ETLE signifikan meningkatkan disiplin pengendara lantaran beroperasi 1x24 jam secara penuh.
Hal itu berdampak pula pada angka kecelakaan lalu lintas yang semakin bisa ditekan.
"Seperti diketahui kecelakaan lalu lintas pasti diawali pelanggaran oleh pengendara baik pelaku ataupun korbannya," tutur Winarto.
Baca juga: E-TLE di Balangan mulai aktif besok, masyarakat diimbau taati aturan
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol. Robertho Pardede menambahkan pengendara yang terjaring ETLE dan tidak membayar kewajiban denda, maka akan tidak dapat memprotes pajak kendaraan.
"Hal ini untuk memastikan pengendara yang kita tilang melalui ETLE benar-benar kendaraan yang dalam penguasaannya," ujar Robertho.
Baca juga: Polres HSS terapkan "ETLE" guna deteksi pelanggaran lalu lintas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"ETLE terus kita kembangkan, tahun ini sudah 62 titik dan tahun depan mudah-mudahan bertambah lagi," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto usai syukuran Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di Aula Mathilda Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Bupati Balangan arahkan ASN sosialisasikan ETLE kepada masyarakat
Winarto mengakui keberadaan ETLE signifikan meningkatkan disiplin pengendara lantaran beroperasi 1x24 jam secara penuh.
Hal itu berdampak pula pada angka kecelakaan lalu lintas yang semakin bisa ditekan.
"Seperti diketahui kecelakaan lalu lintas pasti diawali pelanggaran oleh pengendara baik pelaku ataupun korbannya," tutur Winarto.
Baca juga: E-TLE di Balangan mulai aktif besok, masyarakat diimbau taati aturan
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol. Robertho Pardede menambahkan pengendara yang terjaring ETLE dan tidak membayar kewajiban denda, maka akan tidak dapat memprotes pajak kendaraan.
"Hal ini untuk memastikan pengendara yang kita tilang melalui ETLE benar-benar kendaraan yang dalam penguasaannya," ujar Robertho.
Baca juga: Polres HSS terapkan "ETLE" guna deteksi pelanggaran lalu lintas
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024