Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Lembaga Legislatif Kotabaru, Kalimantan Selatan, mendesak Eksekutif segera menyelesaikan kemelut di birokrasi terkait perombakan pejabat tinggi pratama ke jabatan fungsional pada beberapa Struktur Organisasi Perangkat Daerah.


Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah melalui telepon genggamnya, Senin, mendesak kepada pemerintah daerah segera menuntaskan kemelut di birokrasi agar pelaksanaan pembangunan APBD 2017 lancar.

"Kami sangat mengharapkan permasalahan dalam SOPD Kotabaru ini segera terselesaikan, karena legislatif tidak menghendaki adanya permasalahan tata kelola pemerintahan yang stagnan," kata Alfisah.

Apabila tidak segera tuntas dikhawatirkan berdampak pada pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kotabaru ke depan, terlebih pada APBD 2017 sudah masuk Februari.

Alfisah menyinggung kejadian 2016 terkait pemangkasan dana alokasi umum (DAU) pada APBD Kotabaru yang besarannya hampir seperempat dari total anggaran tidak terulang, hal itu disebabkan karena tidak maksimalnya serapan anggaran, penyebabnya karena banyak program yang tidak tuntas bahkan tidak jalan.

Kejadian tersebut lanjut dia, hendaknya menjadi pembelajaran yang berharga bagi eksekutif, sehingga menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

"Sebab dengan lancarnya pembangunan dengan serapan anggaran yang tepat dan berkesesuaian, maka secara otomatis dapat menunjang capaian-capaian pembangunan sebagaimana yang dituangkan pada RPJMD bupati itu sendiri," kata Alfisah.

Lebih lanjut politisi Partai Nasdem ini menyebut, dengan penyegeraan penuntasan masalah terkait restrukturisasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, maka implementasi pembangunan segera terlaksana dan serapan yang optimal, maka Kotabaru terhindar dari sanksi seperti pemangkasan anggaran dari pusat.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif menambahkan, legislatif sangat mendukung upaya eksekutif dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.

"Bukti kuat dukungan kami kepada eksekutif adalah, telah disetujuinya pengajuan anggaran yang dituangkan pada RAPBD 2017 menjadi APBD dan dikuatkan dengan pengesahan menjadi Perda," terang Arif.

Jadi tidak benar kalau ada isu negatif yang dihembuskan phak-pihak tertentu yang mengatakan legislatif tidak mendukung eksekutif.

Dituturkan Arif, sesuai tugas dan fungsi dewan yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan, adalah tepat kalau selalu memberikan masukan atau mengkritisi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah daerah. "Karena memang itu merupakan tugas legislatif.

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotabaru Nomor: 824/001/BKPPD, sebanyak 13 orang pejabat eselon II atau pimpinan tinggi pratama yang sebelumnya menduduki posisi kepala Struktur Organisasi Perangkat Daerah dipindah ke jabatan fungsional.

Perombakan tersebut mendapat tanggapan oleh sekelompok masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat di Kotabaru dengan menggelar demo yang menuntut DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menggunakan hak interpelasi.

Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kotabaru Zaenal Arifin, mengatakan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar telah memenuhi undangan klarifikasi KASN pada 26 Januari 2017 sekitar pukul 14.00.

Dikatakan, Bupati Kotabaru, Plh Sekretaris Daerah Hariansyah dan dirinya telah memberikan penjelasan secara rinci terkait pemindahan pejabat tinggi pratama ke jabatan fungsional dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diminta KASN.

Berkas-berkas tersebut selanjutnya akan diteliti menurut ketentuan perundang-undangan.

Dia menjelaskan, KASN belum mengeluarkan putusan/rekomendasi apapun terkait permasalahan di Kotabaru.

Plt Kepala BKPPD menjelaskan kepada Asisten KASN yang menerima berkas terkait kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

"Semua masih dalam proses penelitian dan penelaahan," tandasnya.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017