Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kantor Imigrasi Banjarmasin, Kalimantan Selatanh menahan sepuluh warga negara Tiongkok yang ditangkap di rumah warga Kelurahan Palam, Kota Banjarbaru.


Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin Mulyadi di Kota Banjarbaru, Minggu mengatakan, seluruh WNA itu ditahan di rumah detensi.

"Mereka diinapkan di rumah detensi di belakang Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk menunggu proses lebih lanjut," ujarnya.

Pihaknya masih menunggu dokumen keimigrasian milik 10 warga negara Tiongkok yang akan dikirim dari Jakarta sehingga bisa diteliti dan diperiksa keterangannya.

Disebutkan, dokumen berupa paspor dan visa milik sepuluh WNA yang sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia itu diperkirakan diterima dalam satu dua hari ke depan.

"Selama paspor dan visa masih belum ada, mereka tetap diamankan di rumah detensi dan jika kedua dokumen sudah diterima maka akan diperiksa lebih lanjut untuk pencocokan," ungkapnya.

Menurut dia, apabila pemeriksaan dokumen selesai dilakukan maka langkah yang ditempuh adalah penjatuhan sanksi karena dinilai telah melanggar UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Sanksi yang akan dijatuhkan ada dua pilihan, apakah di deportasi karena sudah melanggar masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen atau membayar denda karena kelebihan izin tinggal," ucapnya.

Dikatakan, denda yang dikenakan sebesar Rp300 ribu per orang per hari dan wajib dibayar karena kelebihan izin tinggal yang tidak sesuai dengan masa tinggal di Indonesia.

"Kami belum memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan.. Jika sanksinya dideportasi maka mereka dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan, jika denda maka wajib bayar," ujarnya.

Ditambahkan, keterangan yang sudah disampaikan salah satu WNA, mereka sebelumnya bekerja di PLTU Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dan berniat pulang melalui Bandara Syamsudin Noor.

Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin dibantu personel Polsek Cempaka mengkapn 10 WN Tiongkok di Banjarbaru, Sabtu (28/1).

Mereka adalah Zhao Hutmei (perempuan), Song Liujie, Feng Bobo, Zhang Wei, Zhang Zhihui, Zhao Hongying, Liu Min, Min Yihong, Hu Juntang, dan Ma Yingying.

Mereka tidak membawa satu pun dokumen keimigrasian, baik paspor, dan visa kunjungan maupun bukti surat keberadaannya di Indonesia.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017