Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Kelas IB, Hulu Sungai Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan tiga program inovasi pelayanan public untuk daerah pinggiran.
"Kami mengapresiasi PN Kandangan atas kontribusi mereka menyelenggarakan sidang di luar pengadilan, sangat membantu masyarakat," kata Camat Daha Selatan Ahmad Yani, di Kandangan, Kamis.
Tiga inovasi tersebut yakni, Si-Polin (Sistem PosBakum Online), Mba-Sari (Mobile Barcode Saran dan Kritik), dan Ketupat Kandangan (Keluarga Terbantu Cepat dan Tepat di Wilayah Hukum Kandangan).
Inisiatif ini bertujuan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten HSS.
Dijelaskan dia, selaku pemerintah kecamatan mengucapkan terima kasih kepada jajaran PN Kandangan yang beberapa kali mengadakan sidang di luar pengadilan.
"Ini sangat membantu masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah Daha yang cukup jauh dari pusat Kota Kandangan, apalagi bagi warga yang kurang mampu," katanya.
Ketua PN Kandangan Ngurah Suradatta Dharmaputra, menjelaskan inovasi ini adalah langkah strategis meningkatkan kualitas pelayanan hukum, terutama memanfaatkan teknologi agar lebih dekat dengan masyarakat.
"Aplikasi ini kita luncurkan untuk melayani masyarakat di seluruh Kabupaten HSS," ujarnya.
Menurut dia, bertujuan agar masyarakat terbantu melaksanakan sidang di tempat tinggal mereka tanpa perlu datang ke PN Kandangan, dan hasilnya dapat diperoleh saat itu juga.
Usai diluncurkan, PN Kandangan menggelar sidang di luar pengadilan, di Aula Kecamatan Daha Selatan.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya PN Kandangan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil.
"Sehingga mereka dapat lebih mudah mengakses keadilan, tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kantor pengadilan," tambahnya.
Pihaknya berharap dengan peluncuran tiga program inovasi dan sidang langsung di wilayah tersebut, masyarakat lebih mudah mengakses layanan hukum, dan berpartisipasi aktif memberikan masukan demi peningkatan kualitas layanan publik.
Adapun untuk tiga fungsi inovasi tersebut seperti Si-Polin ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan Pos Bantuan Hukum secara daring.
Serta, memudahkan akses bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum, tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Inovasi Mba-Sari, dengan teknologi barcode, memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan saran dan kritik secara langsung melalui perangkat mobile.
Terakhir, untuk Ketupat Kandangan berfokus pada percepatan dan ketepatan pelayanan hukum kepada keluarga di wilayah hukum Kandangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Kami mengapresiasi PN Kandangan atas kontribusi mereka menyelenggarakan sidang di luar pengadilan, sangat membantu masyarakat," kata Camat Daha Selatan Ahmad Yani, di Kandangan, Kamis.
Tiga inovasi tersebut yakni, Si-Polin (Sistem PosBakum Online), Mba-Sari (Mobile Barcode Saran dan Kritik), dan Ketupat Kandangan (Keluarga Terbantu Cepat dan Tepat di Wilayah Hukum Kandangan).
Inisiatif ini bertujuan meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Kabupaten HSS.
Dijelaskan dia, selaku pemerintah kecamatan mengucapkan terima kasih kepada jajaran PN Kandangan yang beberapa kali mengadakan sidang di luar pengadilan.
"Ini sangat membantu masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah Daha yang cukup jauh dari pusat Kota Kandangan, apalagi bagi warga yang kurang mampu," katanya.
Ketua PN Kandangan Ngurah Suradatta Dharmaputra, menjelaskan inovasi ini adalah langkah strategis meningkatkan kualitas pelayanan hukum, terutama memanfaatkan teknologi agar lebih dekat dengan masyarakat.
"Aplikasi ini kita luncurkan untuk melayani masyarakat di seluruh Kabupaten HSS," ujarnya.
Menurut dia, bertujuan agar masyarakat terbantu melaksanakan sidang di tempat tinggal mereka tanpa perlu datang ke PN Kandangan, dan hasilnya dapat diperoleh saat itu juga.
Usai diluncurkan, PN Kandangan menggelar sidang di luar pengadilan, di Aula Kecamatan Daha Selatan.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya PN Kandangan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil.
"Sehingga mereka dapat lebih mudah mengakses keadilan, tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke kantor pengadilan," tambahnya.
Pihaknya berharap dengan peluncuran tiga program inovasi dan sidang langsung di wilayah tersebut, masyarakat lebih mudah mengakses layanan hukum, dan berpartisipasi aktif memberikan masukan demi peningkatan kualitas layanan publik.
Adapun untuk tiga fungsi inovasi tersebut seperti Si-Polin ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan Pos Bantuan Hukum secara daring.
Serta, memudahkan akses bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum, tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Inovasi Mba-Sari, dengan teknologi barcode, memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan saran dan kritik secara langsung melalui perangkat mobile.
Terakhir, untuk Ketupat Kandangan berfokus pada percepatan dan ketepatan pelayanan hukum kepada keluarga di wilayah hukum Kandangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024