Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, jauh-jauh hari sebelum dilakukannya perombakan Susunan Perangkat Organisasi Daerah (SPOD) sudah memperingatkan agar mengedepankan kompetensi, kinerja, dan loyalitas.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, di Kotabaru, Minggu dalam menyikapi dampak dari pengukuhan dan pelantikan pejabat tinggi pratama, dministrator, dan pengawas yang dilakukan bupati beberapa waktu lalu.

"Hal itu menindak lanjuti pelaksanaan undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," kata Alfiah.

Dia berharap kepada bupati Kotabaru beserta jajaran yang terkait dalam menetapkan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk pimpinan di bawahnya agar mencermati kualifikasi kompetensi dan kinerja termasuk loyalitasnya.

Menurutnya, singkronisasi jabatan struktur organisasi dan jumlah ketersediaan formasi jabatan yang ada, diharapkan sejauh mungkin tidak terjadi penurunan eselon (demosi).

Dengan diberlakukannya UU 23 tahun 2014 dalam hal urusan kewenangan harus segera clear and clean, supaya tidak menjadi keresahan ditingkat pegawai, mana yang menjadi kewenangan kabupaten dan mana yang menjadi kewenangan provinsi.

Dalam hal ini, tentu pemerintah daerah agar lebih sering berkomunikasi kepada pemerintah provinsi karena pada Badan kepegawaian Nasional Regional 8 wilayah Kalimantan masih banyak yang harus diselesaikan oleh Pemkab Kotabaru.

Terkait dengan ketentuan tentang peralihan kewenangan pada sejumlah kementerian, informasi yang diterima baru dalam urusan pendidikan yang selesai.

Kewenangan pedidikan dilimpahkan ke pemerintah provinsi yaitu jenjang pendidikan SMA dan SMK, sehubungan dengan hal ini pemerintah daerah harus lebih komunikatif dengan pemprov, walaupun dalam teknisnya tentu wilayah kerja ruang lingkupnya lebih sedikit (PAUD, SD dan SMP) dalam hal ini dinas pendidikan harus lebih focus dalam suksesi peningkatan mutu pendidikan.

"Terlebih target pertumbuhan Indek Pembangunan Manusia Kabupaten Kotabaru pada 2017 hampir mendekati 7 persen, ini tentu sangat luar biasa dan semoga target ini bukan hanya sekedar lip service," katanya.

Pada bagian lain, Alfisah menyoroti bidang pertambangan yang kini kewenangannya juga beralih ke pemerintah provinsi.

"Sebagaimana pada PP nomor 18 tahun 2016 dan tipologi daerah Kabupaten Kotabaru dalam rangka memaksimalkan fungsi dan pengawasan disektor pertambangan kami menyarankan kepada pemerintah daerah agar mensuport dan mendukung pemerintah propinsi guna membuka kantor cabang dinas dan atau UPT".

Juga ditambahkan, walaupun kewenangan sektor pertambangan tidak ada di kabupaten agar Badan Lingkungan Hidup Daerah menjadi "tolls controlling" pertambangan.

Sementara itu, sejumlah masyarakat Kotabaru pada Senin (23/1) berencana melakukan demo, salah satu tuntutan yang akan disampaikan adalah mempertanyakan kebijakan bupati terkait pengukuhan dan pelantikan yang dilakukan awal Januari.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017