Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil mengungkapkan, akibat dilarangnya keberadaan reklame rokok di jalan protokol mengakibatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hilang dari pungutan pajak tersebut sekitar Rp2 miliar lebih.

"Kebijakan pemerintah pusat melarang adanya iklan rokok di jalan protokol berdampak pada sektor pajak reklame daerah kita, hingga mencapai Rp2 miliar lebih," ujarnya saat menerima kunjungan Komisi II DPRD Banjarmasin di Banjarmasin, Selasa.

Menurut Subhan, pemerintah kota sudah melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang rokok dan produk turunannya, termasuk pengaturan reklame rokok pada 2016, akibatnya ini cukup signifikan menghilangkan PAD.

Tapi, ungkap Subhan, dampak fositif yang diterima pemerintah kota dengan melaksanakan kebijakan ini, yakni, pemerintah kota mendapat dana bagi hasil tentang pajak rokok, bahkan besarannya berkali lipat dari kehilangan PAD tersebut.

"Kami kehilangan PAD berkisar Rp2-4 miliar, tapi kami dapat dari bagi hasil cukai rokok itu mencapai Rp17,5 miliar," paparnya.

Memang secara struktur, jelas Subhan, target PAD pajak reklame terlihat berkurang signifikan, tapi hakikatnya pemerintah kota mendapatkan hasil yang lebih disegi bagi hasil pajak terkait rokok dari pemerintah pusat.

Pihaknya pun, kata Subhan, akan berupayakan melakukan peningkatan penghasilan pajak reklame ini dengan cara melakukan pembenahan aturannya, sebab kewenangannya saat ini mutlak dipegang instansinya.

Dijelaskannya, pemungutan pajak reklame ini baru ditangani Badan Keuangan Daerah, hanya saja nomenklaturnya uraian tugasnya tidak ada berkaitan dengan pengawasan dan pemberian rekomendasi izin.

"Bahkan di instansi dulunya, yakni, Dinas Pekerjaan umum (PU) tidak ada, demikian juga di badan perizinan, makanya ini perlu dibentuk peraturannya yang pasti," paparnya.

Sebab dampaknya ini, ungkap Subhan, adanya penumpukan izin atau usulan perpanjangan pendirian reklame yang pihak ketiga ingin lakukan, otomatis pihaknya tidak bisa mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang berarti berdampak pula pada pendapatan.

"Masalah ini sudah kami bicarakan dengan DPRD, dan ini perlu secepatnya dirumuskan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Awan Subarkah menyatakan sangat mendukung dengan langkan pemerintah kota untuk menyempurnakan aturan dalam pemungutan pajak reklame ini.

"Sebab sektor reklame ini sangat potensial juga untuk meningkatkan PAD, nanti kita kaji bersama bagaimana baiknya," ucap politisi PKS itu saat memimpin komisinya menyambangi kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin, di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, Selasa.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017