Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor : 45 Tahun 2009 dan Permen KP Nomor : 36 Tahun 2023, Tentang Penggunaan Alat Tangkap kepada desa di 10 kecamatan mempunyai potensi laut dan perairan umum.
"Sosialisasi Undang-Undang dan Permen KP tersebut berupa kegiatan aksi perubahan untuk mengoptimalisasikan penyelesaian Illegal Fishing baik, di perairan laut maupun perairan umum," ujar Kepala Dinas DKPP Tanah Laut Akhmad Taufik melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Noor Irwandi Kodratollah, Selasa.
Hal itu, menurut dia, untuk memberikan kepastian nelayan agar memberikan kemudahan tetap bertahan sebagai pelaku usaha penangkapan ikan.
"Mengingat semakin berkurangnya hasil tangkapan nelayan kecil di bawah 12 mil laut akibat dampak ilegal fishing sudah sejak lama berlangsung.
Selain itu, sebut dia, memberikan, kemudahan-kemudahan bagi nelayan perairan umum agar tetap bertahan sebagai pelaku usaha yang kebiasaan penangkapan di daerah sungai ,danau, rawa dan genangan lainnya.
"Langkah strategis ini kami ambil agar terjadi peningkatan populasi sumberdaya perikanan, baik Laut dan perairan daratan," terangnya.
Langkah lainnya dilakukan DKPP Tanah Laut tersebut, jelas dia, melakukan peningkatan kualitas sumberdaya nelayan berupa, peningkatan kompetensi nelayan kecil dengan bimbimbingan teknologi (Bintek) pengiriman nelayan luar daerah di Tahun 2024 sebanyak 20 orang nelayan.
Selanjutnya, papar dia, peningkatan anggaran sarana prasarana (sapras), berupa hibah alat tangkap dan bantuan fish finbder/GPs
Lebih lanjut dia mengemukakan, langkah berikutnya adslah, fasilitasi akses permodalan dengan perbankan, penyebaran bibit ikan lokal seperti papuyu, haruan dan helas lain untuk perairan umum.
Kemudian, sambung Noor Irwandi Kodratollah, menjamin keberlangsungan hidup nelayan melalui bantuan gratis sertifikat tanah untuk nelayan, menjamin keselamatan nelayan berupa fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan, memberikan pengetahuan kewirausahaan dengan berkerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanah Laut.
"Langkah sasaran strategis kami lakukan untuk menjamin keberlangsungan pelaku usaha sebagai nelayan," tandasnya.
Apabila dibiarkan, papar dia, berdampak semakin berkurang nelayan pencari ikan, sehingga para konsumen sulit mendapatkan ikan, sehingga harga semakin tinggi dipasaran dan menimbulkan inflasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Sosialisasi Undang-Undang dan Permen KP tersebut berupa kegiatan aksi perubahan untuk mengoptimalisasikan penyelesaian Illegal Fishing baik, di perairan laut maupun perairan umum," ujar Kepala Dinas DKPP Tanah Laut Akhmad Taufik melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Noor Irwandi Kodratollah, Selasa.
Hal itu, menurut dia, untuk memberikan kepastian nelayan agar memberikan kemudahan tetap bertahan sebagai pelaku usaha penangkapan ikan.
"Mengingat semakin berkurangnya hasil tangkapan nelayan kecil di bawah 12 mil laut akibat dampak ilegal fishing sudah sejak lama berlangsung.
Selain itu, sebut dia, memberikan, kemudahan-kemudahan bagi nelayan perairan umum agar tetap bertahan sebagai pelaku usaha yang kebiasaan penangkapan di daerah sungai ,danau, rawa dan genangan lainnya.
"Langkah strategis ini kami ambil agar terjadi peningkatan populasi sumberdaya perikanan, baik Laut dan perairan daratan," terangnya.
Langkah lainnya dilakukan DKPP Tanah Laut tersebut, jelas dia, melakukan peningkatan kualitas sumberdaya nelayan berupa, peningkatan kompetensi nelayan kecil dengan bimbimbingan teknologi (Bintek) pengiriman nelayan luar daerah di Tahun 2024 sebanyak 20 orang nelayan.
Selanjutnya, papar dia, peningkatan anggaran sarana prasarana (sapras), berupa hibah alat tangkap dan bantuan fish finbder/GPs
Lebih lanjut dia mengemukakan, langkah berikutnya adslah, fasilitasi akses permodalan dengan perbankan, penyebaran bibit ikan lokal seperti papuyu, haruan dan helas lain untuk perairan umum.
Kemudian, sambung Noor Irwandi Kodratollah, menjamin keberlangsungan hidup nelayan melalui bantuan gratis sertifikat tanah untuk nelayan, menjamin keselamatan nelayan berupa fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan, memberikan pengetahuan kewirausahaan dengan berkerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanah Laut.
"Langkah sasaran strategis kami lakukan untuk menjamin keberlangsungan pelaku usaha sebagai nelayan," tandasnya.
Apabila dibiarkan, papar dia, berdampak semakin berkurang nelayan pencari ikan, sehingga para konsumen sulit mendapatkan ikan, sehingga harga semakin tinggi dipasaran dan menimbulkan inflasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024