Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kotabaru, Kalimantan Selatan, berinovasi dalam memberikan lima jenis pelayanan dengan menggunakan jaringan internet atau online.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kotabaru Bagus Sulistijono, di Kotabaru, Selasa, mengatakan inovasi yang dilakukan oleh petugas dari Bea Cukai salah satunya bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada pengguna jasa.
"Berdasarkan kondisi di lapangan, Kantor Bea Cukai Kotabaru yang tidak termasuk dalam kategori sebagai daerah terluar dan daerah perbatasan, maka pusat menetapkan pelayanan di kantor ini cukup dilayani secara manual," katanya.
Namun karena berorientasi pada peningkatan pelayanan yang lebih baik, maka Kantor Bea Cukai Kotabaru tidak melakukan pelayanan manual tetapi membuat aplikasi memanfaatkan jaringan internet dalam pemberian layanan, tentang Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan Registrasi Importir (NIK/SRP).
"Inovasi tersebut juga sebagai implementasi dari kategori tiga nawa cita Presiden Jokowi, yakni, Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan. Bea Cukai Kotabaru tetap berusaha dapat memberikan pelayanan terbaik dengan menerapkan sistem aplikasi yang terhubung dengan internet atau online," paparnya.
Dengan sistem yang terhubung dengan jaringan internet tersebut, ada efesiensi waktu dan biaya bagi perusahaan atau "owner" dalam mengurus Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan Registrasi Importir (NIK/SRP).
Menurut Bagus, efesiensi dari diterapkannya pelayanan online tersebut dapat dilihat dari semakin berkurangnya kedatangan tamu di Kantor Bea Cukai, karena pelayanan sudah dapat dilakukan melalui sistem online dari mana saja yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
"Terkadang dalam satu hari hanya ada dua owner yang datang ke Kantor Bea Cukai, padahal jumlah penggunaja jasa yang terdaftar yang sudah mendapatkan layanan diperkirakan mencapai 800 owner," imbuhnya.
Walaupun telah menerapkan sistem online, Kantor Bea Cukai tetap menerapkan sistem kehati-hatian untuk memberikan layanan online, salah satu langkah mengantisipasi adanya pengguna jasa yang nakal, dibuatlah nota kesepahaman antara Bea Cukai dengan perusahaan pengguna jasa.
"Kami tetap mewajibkan pengguna jasa untuk datang ke Kantor Bea Cukai Kotabaru namun tidak ditetapkan waktunya," paparnya.
Kemudahan yang diberikan tersebut berkaitan dengan jarak dari tempat pengguna jasa yang ada di luar Kotabaru, seperti, Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, atau yang lainnya, sehingga untuk ke Kotabaru memerlukan waktu minimal empat jam, bahkan bisa dua hari, sementara kapal harus diberangkatkan tepat waktu.
Dengan sistem online itu, barang bisa diberangkatkan tepat waktu, dan setelah pihak pengguna jasa ada waktu cukup baru datrang ke Kantor Bea Cukai di Kotabaru.
Bagus mengemukakan, keberhasilan Bea Cukai dalam menerapkan sistem leyanan online tersebut membuat sejumlah Kantor Bea Cukai di luar Kalsel juga mengadopsi atau mengkloning inoveasi tersebut, seperti Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur, Banjarmasin, dan Jambi.
Sementara itu, PEB adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas Formulir atau media etektronik.
PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir.
PIB adalah pemberitahuan oleh pemberitahu atas barang yang akan diimpor berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self asessment.
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, ppjk, pengusaha barang kena cukai, pengagkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.
Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Master List adalah kebutuhan bahan baku atau barang jadi yang diperlukan untuk kurun waktu selama satu tahun. Apabila Saudara tidak dapat menyusun untuk 1 tahun maka diperbolehkan menyusun masterlis buat kebutuhan selama 3 bulan. Apabila habis masa waktunya selama 3 bulan, maka diperbolehkan untuk melakukan revisi master list sesuai dengan kebutuhan perusahaan Saudara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kotabaru Bagus Sulistijono, di Kotabaru, Selasa, mengatakan inovasi yang dilakukan oleh petugas dari Bea Cukai salah satunya bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada pengguna jasa.
"Berdasarkan kondisi di lapangan, Kantor Bea Cukai Kotabaru yang tidak termasuk dalam kategori sebagai daerah terluar dan daerah perbatasan, maka pusat menetapkan pelayanan di kantor ini cukup dilayani secara manual," katanya.
Namun karena berorientasi pada peningkatan pelayanan yang lebih baik, maka Kantor Bea Cukai Kotabaru tidak melakukan pelayanan manual tetapi membuat aplikasi memanfaatkan jaringan internet dalam pemberian layanan, tentang Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan Registrasi Importir (NIK/SRP).
"Inovasi tersebut juga sebagai implementasi dari kategori tiga nawa cita Presiden Jokowi, yakni, Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan. Bea Cukai Kotabaru tetap berusaha dapat memberikan pelayanan terbaik dengan menerapkan sistem aplikasi yang terhubung dengan internet atau online," paparnya.
Dengan sistem yang terhubung dengan jaringan internet tersebut, ada efesiensi waktu dan biaya bagi perusahaan atau "owner" dalam mengurus Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan Registrasi Importir (NIK/SRP).
Menurut Bagus, efesiensi dari diterapkannya pelayanan online tersebut dapat dilihat dari semakin berkurangnya kedatangan tamu di Kantor Bea Cukai, karena pelayanan sudah dapat dilakukan melalui sistem online dari mana saja yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu.
"Terkadang dalam satu hari hanya ada dua owner yang datang ke Kantor Bea Cukai, padahal jumlah penggunaja jasa yang terdaftar yang sudah mendapatkan layanan diperkirakan mencapai 800 owner," imbuhnya.
Walaupun telah menerapkan sistem online, Kantor Bea Cukai tetap menerapkan sistem kehati-hatian untuk memberikan layanan online, salah satu langkah mengantisipasi adanya pengguna jasa yang nakal, dibuatlah nota kesepahaman antara Bea Cukai dengan perusahaan pengguna jasa.
"Kami tetap mewajibkan pengguna jasa untuk datang ke Kantor Bea Cukai Kotabaru namun tidak ditetapkan waktunya," paparnya.
Kemudahan yang diberikan tersebut berkaitan dengan jarak dari tempat pengguna jasa yang ada di luar Kotabaru, seperti, Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, atau yang lainnya, sehingga untuk ke Kotabaru memerlukan waktu minimal empat jam, bahkan bisa dua hari, sementara kapal harus diberangkatkan tepat waktu.
Dengan sistem online itu, barang bisa diberangkatkan tepat waktu, dan setelah pihak pengguna jasa ada waktu cukup baru datrang ke Kantor Bea Cukai di Kotabaru.
Bagus mengemukakan, keberhasilan Bea Cukai dalam menerapkan sistem leyanan online tersebut membuat sejumlah Kantor Bea Cukai di luar Kalsel juga mengadopsi atau mengkloning inoveasi tersebut, seperti Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur, Banjarmasin, dan Jambi.
Sementara itu, PEB adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas Formulir atau media etektronik.
PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir. Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir.
PIB adalah pemberitahuan oleh pemberitahu atas barang yang akan diimpor berdasarkan dokumen pelengkap pabean sesuai prinsip self asessment.
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, ppjk, pengusaha barang kena cukai, pengagkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.
Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Master List adalah kebutuhan bahan baku atau barang jadi yang diperlukan untuk kurun waktu selama satu tahun. Apabila Saudara tidak dapat menyusun untuk 1 tahun maka diperbolehkan menyusun masterlis buat kebutuhan selama 3 bulan. Apabila habis masa waktunya selama 3 bulan, maka diperbolehkan untuk melakukan revisi master list sesuai dengan kebutuhan perusahaan Saudara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017