Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Banjarmasin akan mengawali kegiatan legislasi pada 2017 ini dengan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pendidikan.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Banjarmasin Noval di gedung dewan, Senin, menyatakan, Raperda yang akan dibahas tersebut adalah revisi Perda No 2 tahun 2014 tentang penyelenggaran pendidikan di Kota Banjarmasin.

"Draf Raperda terkait pendidikan ini sudah diserahkan pemerintah kota, segeranya akan kita godok," ujar politisi Hanura tersebut.

Diungkapkan dia, Raperda ini harus segera digodok berkaitan masalah beralihnya tanggungjawab pengelolaan SMAN dan SMKN dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi.

Sebagaimana diketahui, ujar Noval, mulai tahun ini pengelolaan sebanyak 13 SMAN dan lima SMKN asalnya dikelola pemerintah kota sesuai ketentuan Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, semuanya diserahkan ke pemerintah provinsi.

"Nah, inikan perlu peraturan yang jelas bagi daerah kita, ini yang mau dirancang," tuturnya.

Selain masalah pendidikan ini, ucap Noval, Raperda kedua yang rencananya disiapkan untuk digodok bersamaan pada awal kegiatan legislasi ini adalah tentang kesehatan.

Di mana, ungkap Noval, Raperda ini juga berasal dari pengajuan pemerintah kota, yakni, revisi Perda No. 13 tahun 2011 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk Kota Banjarmasin.

"Ini penting juga kita dahulukan pembahasannya karena kepentingan bagi masyarakat umum," paparnya.

Sebagaimana sudah pihaknya sampaikan sebelumnya, kata Noval, tahun ini ditarget sebanyak 35 buah Raperda yang dibahas untuk disahkan menjadi Perda.

"Jadi Raperda usulan inisiatif dewan ada sebanyak 18 Raperda, sisanya yang diajukan pemerintah kota," ujarnya.

Kometmen bersama dengan pemerintah kota, ucap dia, semua Raperda ini akan diselesaikan sesuai jadwal, hingga semua pihak yang terkait harus serius mensukseskannya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017