Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan ke Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk meminta penjelasan peraturan terkait 13 pejabat eselon II yang dijadikan pejabat fungsional.

Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah di Banjarbaru, Jumat, mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin

"Pekan depan kami juga Kemdagri dan Kempan-R untuk berkoordinasi (berkonsultasi) terkait 13 pejabat yang difungsionalkan, dan masalah pergantian Sekretaris DPRD Kotabaru," katanya.

Penjelasan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kotabaru Zaenal Arifin mengenai PP 8/2016, dan surat edaran terkait difungsionalkannya 13 pejabat eselon II, ia nilai masih sepotong-sepotong.

Ia mengatakan, banyak multitafsir dalam menyikapi Surat Edaran Kempan-RB No B/3116/M.PANRB/09/2016, misalnya, semua pejabat harus dikukuhkan terlebih dahulu, dan terkait masalah Sekretaris Dewan (Sekwan), kinerjanya mencapai target, dan itu terbukti pada laporan di Badan Perencanaan Pembangun Daerah.

"Namun kenapa bupati dengan serta merta mengosongkan jabatan Sekwan, dan menempatkan seorang pejabat pelaksana tugas (PLt) yang pangkatnya masih di bawah. Hal itu juga dilakukan pada yang lain," tuturnya.

Agar masalah tersebut tidak berkepanjangan, DPRD Kotabaru segera berkoordinasi ke Kemdagri, Kempan-RB untuk meminta penjelasan apakah kebijakan bupati itu sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah No18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Surat Edaran Kempan-RB No.B/3116/M.PANRB/09/2016.

Ketua DPRD menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kemdagri masalah pelantikan dan pengukuhan aparatur sipil negara (ASN) terkait Peraturan Daerah No 21 tahun 2016 tentang terkait Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

"Menurut yang difungsionalkan, bahwa bupati menabrak aturan perundang-undangan. Sehingga mereka menuntut SK sebagai pejabat fungsional dicabut, dan penetapan pejabat pelaksana tugas juga dicabut," tandasnya.

Alfisah berharap, setelah berkoordinasi dengan Kemdagri dan Kempan-RB, masalah tersebut bisa terselesaikan.

Mantan Ketua KPU Kotabaru periode 2003-2008 tersebut juga menyerahkan masalah isu pungutan liar terkait pelantikan pejabat yang terungkap saat "hearing" di DPRD Kotabaru, kepada tim Sapu Bersih Pungutan Liar.

"Saya minta Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti isu yang terungkap pada rapat `hearing` di DPRD kemarin (Kamis, 12/1)," katanya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kotabaru Zaenal Arifin, saat dikonfirmasi melalui telepon genggam belum bisa memberikan penjelasan secara rinci, karena yang bersangkutan tengah menerima tamu.

Bupati Kotabaru H Sayed Jafar belum bisa memberikan penjelasan terkait pergantian 13 pejabat eselon II menjadi pejabat fungsional. Menurut salah seorang ajudan Latifu, bupati tengah menerima tamu.

Sementara itu, 13 pejabat eselon II yang dijadikan pejabat fungsional di antaranya, Sugian Noor, sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi, dan drg Cipta Waspada, sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru.




Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017