Pelaihari, (Antaranews Kalsel)- Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan dan Satuan Polisi pamong Praja Tanah Laut menertiban 88 lokasi penambangan emas ilegal di Kecamatan Tambang Ulang dan Bajuin.
     
"Sebanyak 88 lokasi penambangan emas ilegal ditertibkan tim gabungan di dua kecamatan," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Edi, di Pelaihari, Kamis.
     
Menurut dia,  88 lokasi tempat penambangan emas ilegal itu adalah, 25 lokasi di Desa Martadah, 13 lokasi di Dusun Riam Kinang dan 50 lokasi di Kecamatan Bajuin.
     
Diutarakan Kapolres, dalam razia tersebut tim gabungan  tidak  menemukan para penambang, karena mereka lebih dulu kabur dari lokasi penambangan.
     
Dijelaskannya, sebelum melakukan penertiban tambang emas illegal, tim gabungan terlebih dulu melakukan sosialisasi tentang larangan melakukan penambangan tanpa izin di wilayah Tanah Laut.
     
Lebih lanjut dia mengemukakan, adanya kegiatan penambangan emas illegal di dua kecamatan tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan oknum aparat melindungi dibelakangnya.
     
Kegiatan penambangan emas ilegal tersebut, tegas Kapolres Tanah Laut, juga tidak ditemukan adanya pemodal yang bermain.
     
Berdasarkan pengembangan penyelidikan dari Satreskrim Polres Tanah L, terangnya,  sebagian besar penambang berasal dari luar Tanah Laut.
     
Kapolres berharap, untuk mengantisipasi penambangan emas illegal  di wilayah Tanah Laut peran masyarakat dan pemerintah kabupaten sangat diperlukan.
     
"Hingga saat ini Polres Tanah Laut masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kegiatan penambangan emas ilegal di dua kecamatan tersebut," demikian tegasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017