Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) membongkar jaringan narkoba  yang memasok sabu ke pedesaan di Kabupaten Tabalong.

"Sebanyak 276,01 gram sabu-sabu disita dari jaringan Tabalong ini," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Kapolda Kalsel terima penghargaan usai bongkar narkoba internasional

Petugas menangkap dua pengedar narkoba berinisial IR (35) dan FI (35) saat bertransaksi sabu.

Kasus tindak pidana narkotika ini terungkap setelah tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien menerima informasi dari masyarakat.

Informasi yang diterima kemudian diolah dengan metode penyidikan scientific cyber analytics melalui aplikasi Berdasi yang dikembangkan Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Aplikasi ini membantu petugas mengidentifikasi, memetakan, menganalisa data dan pengembangan jaringan narkoba secara cepat dan tepat melalui sistem terintegrasi antara Polda Kalsel dan jajaran 13 polres.

Baca juga: Polda Kalsel pra-rekonstruksi aset TPPU Rp13,2 miliar milik bandar narkoba

Kelana menyebut keberadaan IR dan FI terdeteksi hendak mengantarkan pesanan sabu-sabu ke pembeli di Jalan Tanjung Kuaro, Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong pada beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, petugas menyergap tersangka dan barang bukti sebanyak 19 paket sabu dengan berat 195,41 gram.

Selanjutnya, hasil pengembangan ke rumah FI ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 80,60 gram.

Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Baca juga: Polda Kalsel sita 50 kilogram sabu-sabu selama dua bulan

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024