Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Dari tujuh Raperda asal DPRD Kalimantan Selatan yang sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baru satu di antaranya yang mendapat koreksi/evaluasi dari kementerian tersebut.


"Satu Raperda itupun belum mendapat fasilitasi dari Kemendagri untuk bisa disahkan menjadi Perda," ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM Rosehan NB di Banjarmasin, Rabu.

Tetapi, lanjutnya menjawab Antara Kalsel, Kemendagri meminta agar Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut merevisi dan kemudian menyampaikan kembali ke kementerian itu untuk mendapatkan fasilitasi guna disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Rancangan peraturan daerah yang oleh Kemendagri diminta direvisi itu, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kalsel," tutur mantan Wakil Gubernur provinsi tersebut yang belakangan bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Namun dia tidak menyebut isi catatan Kemendagri terhadap Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kalset tersebut, kecuali menyilakan bertanya kepada Pansus Raperda itu untuk mengetahui lebih jelas maksud revisi dari Kemendagri.

Sedangkan enam Raperda Kalsel yang belum mendapat evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri yaitu Raperda tentang Kearsipan Daerah, serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel.

Kemudian empat Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Kalsel, yaitu Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis, Raperda tentang Kearifan Lokal, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain itu, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa lebih tersebut.

Sementara Raperda yang masuk dalam rencana pembuatan peraturan daerah (RP2D) atau dulu program legislasi daerah (Prolegda) Kalsel tahun 2016 semula 25 buah, kemudian sesudah konsultasi dengan Kemendagri hanya 20 yang bisa untuk pembahasan lebih lanjut.

Sebanyak 20 Raperda yang masuk RP2D Kalsel 2016 itu, 11 berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) dan sembilan buah merupakan inisiatif DPRD setempat.

Dari 20 Raperda yang masuk RP2D Kalsel 2016 itu, 11 buah sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), yang delapan di antaranya berasal dari eksekutif/pemprov setempat.

"Kita berharap semua Raperda yang menunggu evaluasi/fasilitasi dari Kemendagri bisa kita sahkan Januari 2017," demikian Rosehan.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017