Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap tangan seorang ibu rumah tangga karena kedapatan mengedarkan dan menjual sabu-sabu di wilayah kota setempat.
"Ibu rumah tangga itu ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu saat ingin menyerahkan barang haram itu kepada pemesannya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, pelaku tersebut merupakan pemain baru sehingga barang bukti yang didapatkan hanyalah satu paket sabu-sabu.
Untuk pelaku dari hasil penyidikan dan interogasi di lapangan diketahui berinisial FR alias Rina (31) warga Jalan Belitung Darat.
Rina tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu pada Kamis (5/1) dini hari, sekitar pukul 24.00 WITA. Saat itu dia sedang berada di Jalan Belitung Darat Gang Puskesmas Banjarmasin Barat.
"Pelaku tidak bisa berkutik lagi saat polisi menemukan barang haram tersebut ada bersamanya," katanya,
Mantan Dirkrimsus Polda Kalsel itu juga mengatakan, saat ini pelaku yang juga seorang ibu rumah tangga itu harus berurusan dengan Satuan Narkoba guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Rina sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Ibu rumah tangga itu ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu saat ingin menyerahkan barang haram itu kepada pemesannya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengatakan, pelaku tersebut merupakan pemain baru sehingga barang bukti yang didapatkan hanyalah satu paket sabu-sabu.
Untuk pelaku dari hasil penyidikan dan interogasi di lapangan diketahui berinisial FR alias Rina (31) warga Jalan Belitung Darat.
Rina tertangkap tangan mengedarkan sabu-sabu pada Kamis (5/1) dini hari, sekitar pukul 24.00 WITA. Saat itu dia sedang berada di Jalan Belitung Darat Gang Puskesmas Banjarmasin Barat.
"Pelaku tidak bisa berkutik lagi saat polisi menemukan barang haram tersebut ada bersamanya," katanya,
Mantan Dirkrimsus Polda Kalsel itu juga mengatakan, saat ini pelaku yang juga seorang ibu rumah tangga itu harus berurusan dengan Satuan Narkoba guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Rina sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017