Ratusan warga binaan pemasyarakatan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menerima remisi umum 1 dan 14 orang remisi umum II atau bebas dari Kementerian Hukum dan HAM daam rangka HUT ke-79 Republik Indonesia.
Penjabat Bupati Tabalong Hamida Munawarah menyerahkan secara simbolis remisi bebas kepada perwakilan WBP usai peringatan HUT ke-79 RI di halaman Pendopo Bersinar Pembataan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto menyebutkan total yang menerima remisi I dan II sebanyak 312 warga binaan termasuk 14 orang bebas.
"Tujuh warga binaan yang bebas menunggu pembayaran denda," jelas Hery di Tabalong, Sabtu.
Warga binaan yang mendapat remisi II ini dari kasus penyalahgunaan narkoba dan kriminal umum yang berasal di wilayah Benua Enam.
Sementara itu Kepala Rutan Tanjung Boy Irfan Arslan menambahkan 75 warga binaan di Rutan Tanjung juga menerima remisi umum I dan II HUT Kemerdekaan ke-79 RI
“Penerima remisi umum I 71 orang, dan remisi umum II empat orang," jelas Boy.
Selanjutnya dua orang yang bebas harus menjalani subsider dan sisanya bebas langsung tanpa subsider.
Terpisah salah satu warga binaan yang menerima remisi umum II (bebas) Rahman (42) mengungkapkan rasa terima kasih dan bahagia bisa menghirup udara bebas.
Ia akan pulang ke Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah dinyatakan bebas dan sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan karena tindak pidana pencurian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Penjabat Bupati Tabalong Hamida Munawarah menyerahkan secara simbolis remisi bebas kepada perwakilan WBP usai peringatan HUT ke-79 RI di halaman Pendopo Bersinar Pembataan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto menyebutkan total yang menerima remisi I dan II sebanyak 312 warga binaan termasuk 14 orang bebas.
"Tujuh warga binaan yang bebas menunggu pembayaran denda," jelas Hery di Tabalong, Sabtu.
Warga binaan yang mendapat remisi II ini dari kasus penyalahgunaan narkoba dan kriminal umum yang berasal di wilayah Benua Enam.
Sementara itu Kepala Rutan Tanjung Boy Irfan Arslan menambahkan 75 warga binaan di Rutan Tanjung juga menerima remisi umum I dan II HUT Kemerdekaan ke-79 RI
“Penerima remisi umum I 71 orang, dan remisi umum II empat orang," jelas Boy.
Selanjutnya dua orang yang bebas harus menjalani subsider dan sisanya bebas langsung tanpa subsider.
Terpisah salah satu warga binaan yang menerima remisi umum II (bebas) Rahman (42) mengungkapkan rasa terima kasih dan bahagia bisa menghirup udara bebas.
Ia akan pulang ke Kabupaten Hulu Sungai Utara setelah dinyatakan bebas dan sebelumnya menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan karena tindak pidana pencurian.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024