Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk residivis penyalahgunaan narkoba AR (40) warga Kecamatan Tanjung bersama tiga  paket sabu dengan berat 5,03 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam closet toilet.

"Pelaku mengakui tiga paket sabu yang disimpan dalam toilet miliknya," jelas Wahyu di Tabalong, Rabu.

Selanjutnya pelaku AR diamankan terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya petugas mendapat laporan masyarakat perihal  transaksi narkoba di rumah pelaku dan hasil penyelidikan  berhasil mengamankan pelaku AR bersama sejumlah barang bukti.
 
Saat penangkapan yang dipimpin Kasat narkoba AKP Abdullah pelaku  sempat membuang barang bukti berupa plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu ke dalam kloset di toilet yang diakui barang tersebut  miliknya.

Saat ini pelaku AR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 5,03 gram,
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024