Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk wanita diduga mucikari sekaligus pemilik rumah kost, TW (57) di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan rumah kost yang diduga menjadi tempat prostitusi di kawasan Gunung Batu Kelurahan Mabuun dihuni sejumlah wanita yang menjual diri.
Baca juga: Satpol-PP Tanah Bumbu ungkap kasus dugaan praktik prostitusi
"Rumah kost yang dimiliki pelaku digunakan sejumlah wanita yang diduga mengkomersilkan diri," jelas Wahyu di Tabalong, Rabu
Kasatreskrim Iptu Danang Eko Prasetyo memimpin penggerebekan di rumah kost tersebut dan hasil penyelidikan ditemukan fakta setiap tamu yang menggunakan jasa prostitusi di kost tersebut dipungut biaya Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Selanjutnya pelaku akan dikenakan tindak pidana prostitusi sebagai mana dimaksud dalam pasal 296 KUHPidana
dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000.
Pelaku yang kini menjalani proses hukum di Polres Tabalong mengakui semua perbuatannya dan turut disita barang bukti berupa KTP atas nama TW, uang tunai Rp 500 ribu dan 6 bungkus alat kontrasepsi.
Baca juga: Lokalisasi Sunan Kuning Semarang ditutup
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan rumah kost yang diduga menjadi tempat prostitusi di kawasan Gunung Batu Kelurahan Mabuun dihuni sejumlah wanita yang menjual diri.
Baca juga: Satpol-PP Tanah Bumbu ungkap kasus dugaan praktik prostitusi
"Rumah kost yang dimiliki pelaku digunakan sejumlah wanita yang diduga mengkomersilkan diri," jelas Wahyu di Tabalong, Rabu
Kasatreskrim Iptu Danang Eko Prasetyo memimpin penggerebekan di rumah kost tersebut dan hasil penyelidikan ditemukan fakta setiap tamu yang menggunakan jasa prostitusi di kost tersebut dipungut biaya Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Selanjutnya pelaku akan dikenakan tindak pidana prostitusi sebagai mana dimaksud dalam pasal 296 KUHPidana
dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000.
Pelaku yang kini menjalani proses hukum di Polres Tabalong mengakui semua perbuatannya dan turut disita barang bukti berupa KTP atas nama TW, uang tunai Rp 500 ribu dan 6 bungkus alat kontrasepsi.
Baca juga: Lokalisasi Sunan Kuning Semarang ditutup
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024