Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin menegaskan, organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang merazia terhadap tempat hiburan pada malam pergantian tahun.
Ormas dilarang melakukan `sweeping` (razia), sebab ada instansi yang berwenang mengawasi pelaksanaan jam operasional tempat hiburan malam, khsusunya pada saat malam tahun baru, katanya di Banjarmasin, Jumat.
Pengawas jam operasional tempat hiburan malam Dinas Pariwisata, sedangkan penindakan para pelanggarnya merupakan kewenangan petugas penegak perda yaitu Satpol PP.
Polresta Banjarmasin akan membantu pemkot dalam melakukan penertiban jam operasional pada malam pergantian tahun.
"Saya peringatkan kepada pengelola tempat hiburan malam agar tidak melanggar Perda Tempat Hiburan Malam terutama mengenai jam operasional," katanya.
Ia mengajak semua komponen masyarakat bersama-sama menciptakan suasana yang aman, nyaman, tertib, serta kondusif untuk Kota Banjarmasin dalam merayakan malam pergantian tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Ormas dilarang melakukan `sweeping` (razia), sebab ada instansi yang berwenang mengawasi pelaksanaan jam operasional tempat hiburan malam, khsusunya pada saat malam tahun baru, katanya di Banjarmasin, Jumat.
Pengawas jam operasional tempat hiburan malam Dinas Pariwisata, sedangkan penindakan para pelanggarnya merupakan kewenangan petugas penegak perda yaitu Satpol PP.
Polresta Banjarmasin akan membantu pemkot dalam melakukan penertiban jam operasional pada malam pergantian tahun.
"Saya peringatkan kepada pengelola tempat hiburan malam agar tidak melanggar Perda Tempat Hiburan Malam terutama mengenai jam operasional," katanya.
Ia mengajak semua komponen masyarakat bersama-sama menciptakan suasana yang aman, nyaman, tertib, serta kondusif untuk Kota Banjarmasin dalam merayakan malam pergantian tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016