Martapura, (Antaranews Kalsel) - Bupati Banjar H Khalilurrahman secara resmi mengambil sumpah 117 Pambakal (Kepala Desa) dan dilantik oleh menjadi Pambakal untuk desanya masing-masing di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, Kamis (29/12).

Pelantikan Pambakal di Kabupaten Banjar pada kali ini nampak berbeda serta terasa lebih spesial dari pada sebelumnya. Pasalnya, acara pelantikan dilaksanakan secara besar-besaran dan meriah, terlebih Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Anwar Sanusi Kariem, serta anggota DPD RI perwakilan Kalsel H M Sofwat Hadi mau menyempatkan diri untuk menghadiri dan menyaksikan prosesi pelantikan.

Selain Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI dan anggota DPD RI perwakilan Kalsel, pada acara ini nampak hadir Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Sekda Banjar H Nasrun Syah, Kajari Martapura Slamet Siswanta, Ketua Pengadilan Negeri Martapura Sari Sudarmi, Kasdim 1006 Martapura Mayor Inf Ranoviandy Chairul, Wakapolres Banjar Kompol Ajie Lukman Hidayat, para anggota DPRD Banjar, Kepala BPMPD Banjar Zainuddin, para Kepala SKPD,

Ketua TP PKK Banjar Hj Raudathul Wardiyah Khalilurrahman, Ketua GOW Banjar Gita Tiyas Said Mansyur, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
            
Dalam bagian sambutannya, Bupati Banjar H Khalilurrahman mengungkapkan rasa syukur karena pemilihan pembakal secara serentak di Kabupaten Banjar berlangsung dengan lancar, aman dan damai.

"Alhamdulillah, pada hari ini kita telah sampai pada penghujung tahap pelaksanaan pemilihan pambakal secara serentak dimana calon pambakal yang terpilih hasil pemilihan pambakal secara serentak disahkan dan dikukuhkan menjadi Pambakal Definitif.

Hal ini sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pemilihan Kepala Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian dijabarkan kembali didalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.” tuturnya.

Dalam rangka menjembatani pelaksanaan pilkades secara serentak di Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten Banjar telah mengundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pambakal Secara Serentak yang merupakan produk hukum hasil inisiatif DPRD Kabupaten Banjar.

Bupati berharap kepada pembakal terpilih agar dapat mengemban dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 26 yaitu, kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Hal ini sejalan dengan amanat Nawacita Presiden Jokowi pada point ke 3 yaitu, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memnperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, serta visi dan misi Pemerintah Kabupaten Banjar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPMPD Banjar Zainuddin melaporkan, pihaknya sudah bekerja ekstra keras agar Pemilihan Pambakal Secara Serentak dapat terlaksana dengan lancar, aman dan damai.

Alhamdulillah pemilihan pembakal secara serentak yang dilaksanakan pada 9 Nopember 2016 kemarin berjalan dengan lancar. Walaupun dari 117 desa ada lima desa yang mengajukan gugatan, pelantikan harus tetap jalan karena sudah sesuai dengan peraturan dan rencana yang sudah disusun,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelantikan pambakal kali ini menjadi rekor terbesar dalam sejarah pelantikan pambakal di Kabupaten Banjar karena pambakal yang dilantik berjumlah 117 orang serta dihadiri 1500 undangan.

"Para pambakal yang dilantik patutnya bersyukur dan berbangga, karena acara pelantikan berlangsung dengan meriah dan disaksikan oleh ribuan pasang mata. Apalagi pelantikan kali ini dihadiri oleh Sekjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Anwar Sanusi Kariem, serta anggota DPD RI perwakilan Kalsel H M Sofwat Hadi,” pungkas Zainuddin.

Senada dengan Bupati Banjar, Anwar Sanusi Kariem menuturkan saat ini desa memiliki peran sentral dalam pembangunan nasional. “Sekarang ini desa memiliki hak otonomi dimana dengan kewenangan yang dimilikinya desa mengurus dan mengatur baik pemerintahan dan pembangunan yang ada di desa dengan peran dan dukungan partisipasi masyarakatnya,” terang Anwar.

Anwar mengungkapkan, saat ini pemerintah pusat per tahunnya sudah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk mendukung pembangunan di desa. Untuk itu, Anwar menyarankan kepada aparat desa agar bisa menggunakan dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur desa seperti jalan, jembatan dan irigasi karena sebagian besar masyarakat pedesaan di Indonesia bermatapencaharian sebagai petani.

"Setiap desa yang ada di Indonesia mempunyai keanekaragaman dan ciri khasnya masing-masing. Melalui kucuran dana yang akan diterima oleh desa, hendaknya para aparat desa bisa memaksimalkan segala potensi yang ada di desanya, baik itu dari sektor pariwisata maupun produk hasil desa.

Untuk itu pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan dan saluran irigasi sangat penting untuk menopang kelancaran alur transportasi, distribusi dan pengairan untuk pertanian. Dana ini juga bisa digunakan untuk membangun usaha untuk desa atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang berimbas bertambahnya lapangan kerja untuk masyarakat desa," tuturnya. (Fii/Iwin/Welson/Afuz)

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016