Seorang lansia Muhammad Tajuddin Noor (73) yang tinggal di Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tewas dibunuh pelaku remaja RE(15), kasus pembunuhan ini diawali motif pelaku menggadaikan motor korban.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, di Kandangan, mengatakan korban merupakan warga dari Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, namun telah menetap tinggal di Loksado.

"Korban ini tinggal sendirian dan jauh dari permukiman, namun antara korban dan pelaku ini masih tinggal dalam satu kampung," kata kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres HSS AKP Widodo Saputro, mengutip pers rilis Humas Polres HSS, Selasa.

Dijelaskan dia, kronologis pembunuhan yang dilakukan pelaku berawal saat pelaku meminjam sepeda motor jenis metic kepada korban.

Setelah dipinjam, ternyata sepeda motor tersebut malah digadaikan pelaku ke orang lain seharga Rp1,8 juta, di mana hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polres HSS ringkus sindikat pemalsu STNK dan BPKB lintas provinsi

Dan karena sudah tidak bisa berpikir jernih mengembalikan sepeda motor yang digadaikan, tersebut disamping uang penggadaian habis beli sabu, pelaku mengambil jalan pintas dengan membunuh korban.

“Peristiwa pembunuhan ini terjadi Selasa (23/7) sore, terjadi di saat korban mengambil jemuran yang berada di belakang rumah,” terangnya.

Tindakan sadis dilakukan pelaku membunuh dengan cara memukul korban menggunakan linggis di bagian leher, korban sempat berusaha berteriak meminta tolong, namun tidak ada orang yang mendengar.

Mendengar teriakan korban, pelaku panik dan kembali memukul korban secara bertubi-tubi dengan linggis mengenai bagian leher, dahi, mulut, hidung, dan bagian belakang kepala sampai korban tidak bergerak lagi.

Setelah itu, kepala korban dibungkus menggunakan jaket dan mengikat tali jemuran di leher korban, selanjutnya tubuh korban diseret sekitar 15-sampai 17 meter.

"Pelaku ini memasukkan korban ke parit kecil dekat rumah korban, dan ditimbun dengan tanah dan ranting pepohonan untuk menutupi usaha perbuatannya,” ungkap kapolres.

Adapun peristiwa pembunuhan diketahui tiga hari kemudian, tepatnya di hari Kamis (25/7) sore, setelah keluarga korban tidak bisa menghubungi dan mengecek langsung ke kediaman korban, dan korban tidak ada.

Baca juga: Polres HSS laksanakan pemusnahan pohon kecubung di Gambah Dalam Barat

Keluarga dibantu warga melakukan pencarian bersama di sekitar rumah korban, dan ketika mencari di belakang rumah, tercium bau busuk seperti bau bangkai, serta dari situlah jasad korban dapat ditemukan.

“Saat ditemukan kondisi korban memang sudah meninggal dunia, dan ditutupi ranting pepohonan,” bebernya.

Jajaran Polres HSS pun melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus tersebut dengan dibantu warga, dan pelaku diantar orang tuanya untuk menyerahkan diri ke Polsek Loksado.

Anggota polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu linggis, jaket, celana, kemeja, sarung, sekop dan satu unit sepeda motor metic milik korban.

“Pelaku kami jerat pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, dengan paling lama 20 tahun,” tutup kapolres.

Baca juga: Lansia ditemukan meninggal di kebun kelapa Gambah Luar Kandangan

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024