Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menyelesaikan sebanyak 26 perkara melalui penerapan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif selama periode Januari hingga Juli 2024.

"Yang kita usulkan sebenarnya 29 perkara, namun yang disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum hanya 26 perkara," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel Ramdhanu Dwiyantoro di Banjarmasin, Selasa.

Baca juga: Kejati Kalsel raup Rp3,41 miliar PNBP pada Semester 1 periode 2024

Ramdhanu menjelaskan tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif namun harus memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan secara ketat.

Oleh sebab itu, ada sebagian perkara kecil terpaksa dilanjutkan ke persidangan misalnya jika tidak ada alasan pemaaf atau pembenar.

Meski begitu, dia menyatakan komitmen Kejaksaan untuk terus mengedepankan keadilan restoratif pada setiap perkara kecil agar bisa diselesaikan di luar peradilan.

Kejati Kalsel pun telah mendirikan ratusan rumah restorative justice di seluruh wilayah Kalsel pada 13 kabupaten dan kota.

Rumah RJ berfungsi sebagai wadah penyelesaian masalah hukum yang bisa dimusyawarahkan dengan dihadiri para pihak baik pelaku dan korban serta tokoh masyarakat setempat.

Baca juga: Kajati Kalsel: Netralitas insan Adhyaksa "harga mati" pada pilkada

Di sisi lain, Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel dan Kejaksaan Negeri jajaran menerima limpahan kasus dari Kepolisian yang cukup banyak.

Selama semester pertama tahun 2024, tercatat ada 2.452 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk dari penyidik Kepolisian.

Kemudian yang masuk tahap pra-penuntutan sebanyak 2.213 perkara dan penuntutan mencapai 1.986 perkara.

"Kami juga telah melaksanakan eksekusi terpidana sebanyak 1.737 perkara," ungkap Ramdhanu mewakili Kajati Kalsel Rina Virawati.

Baca juga: Kejati Kalsel amankan pembangunan strategis senilai Rp2,88 triliun

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024