Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin membekuk empat pelaku narkotika yang tertangkap tangan karena menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu saat berada di kota setempat.


"Sebanyak empat orang `budak` sabu-sabu itu dibekuk dalam satu hari," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Feri R Sitorus Sik di Banjarmasin, Selasa.

Dia mengatakan, keempat orang pelaku yang memiliki sabu-sabu itu dibekuk pada Jumat (16/12) siang, sekitar pukul 14.00 WITA.

Para pelaku pelanggar UU Narkotika itu dibekuk saat berada di kawasan Jalan Veteran Gang Sepakat RT32 Kel. Kuripan, Kec. Banjarmasin.

Dari hasil interogasi polisi keempat pelaku tersebut diketahui bernama Nasir Al Habsy alias Nasir (33), Dicky Al Bana alias Dicky (20), Tajudinnoor alias Udin (31) dan M Fadillah Akbar alias Fadil (19) semua pelaku merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Timur.

"Saat dibekuk keempat pelaku itu ditemukan barang bukti sabu-sabu," ucap pria yang pernah menjadi macan satu Polres Banjarbaru itu.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari Satuan Narkoba itu di antaranya tiga paket sabu-sabu, satu batang pipet kaca yg masih ada pembakaran sabu-sabu, dan satu korek mancis.

"Kemungkinan saat dilakukan penangkapan mereka berempat sedang melakukan pesta sabu-sabu," tutur perwira menengah lulusan Akpol angkatan 2004 itu.

Hasil penyidikan sementara, keempat pelaku itu dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016