Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mengesahkan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
 
Pengesahan perda yang mengukur kinerja pembangunan maupun tata kelola keuangan Pemkot Banjarbaru itu dilakukan melalui rapat paripurna yang diikuti pimpinan dan anggota DPRD di Banjarbaru, Selasa.
 
"Seluruh anggota DPRD sepakat untuk menyetujui raperda menjadi perda sehingga ditetapkan melalui rapat paripurna penandatanganan bersama wali kota," ujar Ketua DPRD Fadliansyah usai rapat paripurna.
 
Menurut Fadliansyah, pihaknya yang didampingi Wakil Ketua DPRD Taufik Rachman bersama Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin menandatangani berita acara pengesahan perda tersebut.
 
Fadliansyah menyebut, pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 merupakan tolak ukur untuk memasuki tahap lebih lanjut yakni pembahasan APBD perubahan tahun 2024.
 
"Pengesahan terhadap perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD itu menandakan catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan sudah selesai seluruhnya sehingga APBD tahun 2023 sesuai aturan dan ketentuan," ungkapnya.
 
Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin bersyukur atas pengesahan perda pelaksanaan APBD 2023 yang dilakukan DPRD sehingga dapat menjalankan roda pemerintahan selanjutnya.
 
"Pengesahan perda sudah melalui mekanisme termasuk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI dan semua yang menjadi catatan dari BPK sudah ditindaklanjuti sehingga tidak ada permasalahan," katanya.
 
 
 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024