Realisasi penyaluran dana alokasi khusus (DAK)  Fisik di wilayah kerja KPPN Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan  baru mencapai 13 persen atau  Rp17,75 miliar  dari total rencana kegiatan  Rp127,24 miliar.

Kepala KPPN Tanjung, Sigid Mulyadi, mengatakan pemerintah daerah 
 harus memperhatikan batas waktu penyampaian data kontrak DAK Fisik  yakni 22 Juli 2024.

"Jika melewati batas waktu  tersebut  maka   DAK fisik tidak disalurkan dan kewajiban pembayaran serta  pelaksanaan menjadi tanggung jawab Pemda  menggunakan APBD," jelas  Sigid di Tabalong, Selasa.

Hingga saat ini baru 149 kontrak DAK fisik di wilayah kerja KPPN Tanjung yaitu Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kabupaten Balangan yang dilaporkan ke KPPN Tanjung.

KPPN Tanjung  mencatat  per 7 Juli 2024 realisasi tertinggi dalam penyaluran DAK Fisik yaitu Kabupaten Tabalong  21,4 persen diikuti Balangan  12,7 persen dan  HSU sebesar 10,4 persen.

Sigid menyebutkan  beberapa   kendala yang menyebabkan penyampaian data kontrak DAK Fisik belum mencapai 100 persen karena  masih  proses lelang.

Selanjutnya hasil  monitoring per 8 Juli 2024  progress penyampaian data kontrak ke KPPN Tanjung  tertinggi  Kabupaten Tabalong  95,75 persen,  Balangan  52,46 persen dan  HSU  37,84 persen. 

"Untuk Kabupaten Balangan dan khususnya  HSU perlu memperhatikan batas waktu penyampaian  tanggal 22 Juli 2024," tambah Sigid.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024