Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pelaksana tugas Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Muhaimin mengharapkan kasus dana bantuan sosial atau bansos tahun 2010 agar menjadi pembelajaran, khususnya bagi anggota legislatif provinsi tersebut.

Harapan tersebut menjawab Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kamis sehubungan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terhadap mantan Sekdaprov setempat, HM Muchlis Gafuri yang terlibat kasus dana bansos 2010 dari Pemprov itu.

Menurut anggota DPRD Kalsel empat periode bergelar sarjana hukum, magister hukum dan kenotariatan itu, kasus dana bansos 2010 tersebut tak akan terjadi kalau pelaksanaannya sesuai prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita turut prihatin atas kasus dana bansos 2010 yang membawa Bapak Muchlis Gafuri dan beberapa pegawai Biro Kesra Setdaprov setempat serta mantan anggota DPRD Kalsel ke ranah hukum," ujar politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

"Dalam kasus dana bansos tersebut kita tidak bisa berbuat lain, kecuali mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena, itu sudah ketentuan hukum," demikian Muhaimin.

Kasus dana bansos 2010 pada Biro Kesra Setdaprov Kalsel yang ketika itu disebut juga "dana alokatif" atau "dana aspiratif" bagi 55 orang anggota DPRD provinsi setempat seluruhnya berjumlah Rp27,5 miliar.

Pada kasus dana bansos 2010 itu menyeret mantan Sekdaprov Kalsel HM Muchlis Gafuri serta mantan Kepala Biro Kesra Pemprov setempat masing-masing H Bakhrani, dan H Fauzan Saleh yang sempat menjadi Wakil Bupati Banjar di provinsi tersebut.

Selain itu, melibat salah seorang mantan Asisten Setdaprov setempat H Fitri Rifani, serta dua karyawan/staf bendahara Biro Kesra Setdaprov Kalsel hingga ke "meja hijau" atau Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Sementara dari 55 anggota DPRD Kalsel periode 2009 - 2014, dua orang di antara menjalani persidangan di PN Banjarmasin dalam kasus dana bansos 2010 masing-masing H Suyono atau Mbah Yono dari PDI-P dan Syafaruddin (Partai Demokrat).

Kedua mantan wakil rakyat Kalsel tersebut Mbah Yono divonis bersalah, sedangkan Syafaruddin persidangannya masih menggantung karena yang bersangkutan strok, kecuali kesehatanya sudah membaik, baru proses persidangan berlanjut.

Khusus mantan Sekdaprov Kalsel dan beberapa terdakwa lain oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin dinyatakan bebas karena tidak bersalah/melakukan korupsi dana bansos 2010 tersebut. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA RI.

Berdasarkan putusan MA RI pada Februari lalu yang salinan putusannya baru diterima PN Banjarmasin bulan belakangan ini (Desember 2016) menetapkan mantan Sekdaprov Kalsel Muchlis Gafuri dengan hukum dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016