Penyidik Polresta Banjarmasin mengungkap motif wanita berinisial HN (21) membuang bayi usai melahirkan karena malu hamil di luar nikah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banjarmasin Ajun Komisaris Polisi Eru Alsepa di Banjarmasin, Selasa, mengatakan HN diduga sebagai tersangka yang membuang bayi beralamat di Jalan Sutoyo S. Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Baca juga: 14 saksi diperiksa terkait dugaan malapraktik persalinan bayi di Banjarmasin

"Pelaku sudah diamankan petugas Polresta Banjarmasin dan sedang menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara usai melahirkan," ucap.

Eru mengungkapkan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan Tim Macan Resta Polresta Banjarmasin serta Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap HN.

"Penangkapan pelaku tidak lama setelah kejadian temuan bayi dari laporan masyarakat, dan petugas juga menemukan bukti petunjuk yang jelas terhadap HN sebagai wanita pembuang bayi tersebut," ujarnya.

Awalnya, kata Kasatreskrim petugas melihat salah satu rumah yang memiliki jendela belakang saat olah tempat kejadian perkara di lokasi penemuan bayi tersebut.

Karena curiga, petugas mendatangi dan memeriksa rumah tersebut, kemudian menemukan noda darah di dekat toilet dan potongan tali pusar.

Dari temuan tersebut, petugas memeriksa HP sebagai penghuni rumah tersebut, kemudian didapati foto sebagai petunjuk terkait dengan HN yang sedang hamil.

Baca juga: Dugaan malapraktik rumah sakit di Banjarmasin sebabkan bayi meninggal

Tim gabungan langsung bergerak mendatangi HN yang saat itu bekerja di salah satu rumah makan, Jalan Simpang Telawang.

"Anggota langsung mengamankan HN dan menginterogasi. Dari hasil pemeriksaan sementara, akhirnya pelaku mengaku memang benar dia telah membuang bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri dan baru saja dilahirkan," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti lain, seperti gunting untuk memotong tali pusar bayi dan pakaian saat persalinan.

Eru menuturkan HN dijerat Pasal 77 B Jo. Pasal 76 B Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 306 ayat (1) subsider Pasal 305 KUHP Jo. Pasal 307 Subsider Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Sebelumnya, warga mendengar suara tangisan bayi di belakang rumah milik salah satu warga pada Minggu (30/6) sekitar 04.30 WITA.

Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan kondisi terendam air, tanpa pakaian dan posisi miring ke kanan dengan pusar berdarah.

Kemudian, warga bergegas mengevakuasi bayi ke Rumah Sakit TPT Dr. R. Soeharsono Banjarmasin Barat.

Baca juga: Bayi di kardus, Polresta Banjarmasin buru ibu sang anak

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024