Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif mengharapkan agar Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Sayed Jafar jika menempatkan pejabat untuk menduduki sebuah jabatan harus sesuai keahlianya.

Hal itu dikatakannya di Kotabaru, Jumat, menyikapi akan diterapkannya susunan atau struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) yang baru akhir Desember.

"Meski itu hak prerogratif bupati, namun sebagai mitra kerja, kami (legislatif) menyarankan agar mereka yang ditugaskan menjabat di SKPD sesuai dengan keahlian masing-masing," ujarnya.

Hal itu sangat penting, penempatkan orang yang tepat sesuai dengan ilmu dan keahliannya akan berimbas pada kinerja dan capaian atas program kerja terhadap pejabat yang bersangkutan dalam membantu tugas-tugas bupati.

Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kotabaru Minggu Basuki mnuturkan, beberapa hari ini pihaknya bersama instansi terkait melakukan rapat koordinasi secara maraton untuk menyiapkan pembentukan SPOD baru dan anggarannya.

"Agar agenda tersebut dapat dilaksakan sesuai rencana, saat ini tengah disiapkan lembaga yang baru sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, termasuk anggaran belanjanya," tuturnya.

SOPD yang akan dibentuk sebanyak 32 Satuan Kerja Perangkat Daerah, terdiri dari 24 dinas, lima badan, dua sekretariat dan satu inspektorat.

Selain mengacu pada UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan SKPD tersebut juga mempertimbangan visi dan misi bupati serta kondisi daerah.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016