Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus dua orang pria yang diketahui sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota setempat.

"Kedua pelaku diringkus beserta barang bukti hasil kejahatan mereka," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan, kedua budak barang haram tersebut diringkus pada Selasa (6/12) malam, sekitar pukul 24.00 WITA, saat mereka berada Jalan ER Martadinata tepatnya di depan Dealer Honda No46 Kel. Telawang, Kec. Banjarmasin Barat.

Dari hasil interogasi polisi kedua pelaku tersebut diketahui bernama Supian alias Usup (22) dan M. Syafitri alias Ifit (23) keduanya warga Kelayan Banjarmasin Selatan.

Terus dikatakannya, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku Usup dan Ifit ditemukan satu paket sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp50.000.

Saat ini para pelaku itu sudah diamankan di Satuan Narkoba beserta barang bukti hasil kejahatan yang mereka lakukan.

"Pemeriksaan terhadap pelaku terus dilakukan guna pengembangan kasus untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut," tutur perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Hasil penyidikan sementara kedua pria yang berprofesi sebagai buruh itu dijerat pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016