Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan mengkonfirmasi perusahaan tambang batu bara PT Arutmin Indonesia terkait penuntasan relokasi masyarakat Desa Sebuli, Kecamatan Kelumpang Tengah.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif di Kotabaru Jumat, mengatakan pada rapat dengar pendapat (hearing) dengan PT Arutmin Indonesia untuk menuntaskan permasalahan soal lahan relokasi bagi warga yang mengadu ke dewan.

"Sejak hearing hingga sekarang belum ada laporan dan informasi bagi kami, sehingga merasa perlu bagaimana perkembangan usaha penyelesaian yang telah dilakukan Arutmin," kata Arif.

Dikarapkan, PT. Arutmin telah berusaha serius dan menyelesaikannya, sehingga masyarakat terpenuhi hak-haknya yang pada gilirannya tidak ada lagi tuntut menuntut terkait lahan relokasi yang ternyata adalah masuk kawasan hutan lindung.

Memandang pentingnya permasalahan tersebut, pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya PT Arutmin Indonesia, yang agenda utamanya adalah mengkonfirmasi.

"Insya Alloh pekan depan kita akan undang untuk koordinasi, khususnya manajemen PT Arutmin," katanya seraya berharap agar semuanya telah diselesaikan oleh perusahaan.

Diketahui, DPRD dalam rapat dengar pendapat kedua kalinya, memberikan batas waktu (deadline) kurang dari satu bulan kepada kepada PT Arutmin Indonesia untuk menuntaskan status lahan relokasi.

Terdapat tiga opsi dalam penyelesaian masalah yang dialami warga Desa Sebuli sejak 2008, sebagaimana tuntutan masyarakat terkait kepastian status tempat tinggal mereka.

"Pertama, PT Arutmin harus menyegerakan pemberian status hibah atas lahan relokasi kepada warga, jika ternyata masuk kawasan hutan, maka harus berusaha melakukan upaya formal dengan melibatkan pihak-pihak terkait di antaranya Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanahan dan lain-lain," katanya.

Namun untuk opsi ini menurut sebagian besar anggota dewan sangat kecil kemungkinanannya, sebab jika mengacu perundang-undangan yang mengatur tentang tata kelola kawasan, begitu ketat dan panjang syarat yang harus ditempuh.

Arif mencontohkan, ketika pemerintah hendak bangun jembatan yang menghubungkan Pulau Laut dengan Tarjun (daratan Kalimantan) tapi karena ada sebagian kecil yang masuk dalam kawasan cagar alam, maka rencana pembangunan tersebut gagal. Padahal itu merupakan kepentingan masyarakat Kotabaru dan Kalimantan secara luas.

Opsi berikutnya adalah PT Arutmin harus merelokasi warga Desa Sebuli tersebut ke tempat atau kawasan baru yang tidak masuk dalam kawasan hutan lindung atau cagar alam, bersamaan itu juga memberikan santunan sebagai biaya hidup sampai mereka bisa menjalani hidup layak.

Karena lanjut dia, dengan bergantinya lingkungan baru, maka dipastikan masyarakat beradaptasi untuk menyesuaikan diri baik pada lingkungan maupun mata pencaharian baru. Sebab pindah di tempat baru bagi warga yang mayoritas berprofesi petani atau berkebun, perlu waktu untuk dapat bercocok tanam sampai mendapatkan hasil yang bisa untuk menopang hidupnya.

"Selanjutnya opsi terakhir, jika kedua opsi tersebut tidak disanggup, maka para wakil rakyat sepakat akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengungkap kasus tersebut dengan merunut kronologi dari awal hingga munculnya masalah ini," tegasnya.

Bukan tidak mungkin hal ini terjadi akibat perbuatan melanggar hukum oleh oknum tertentu yang mengambil keuntungan sehingga muncul persekongkolan dalam membuat kebijakan, baik perusahaan maupun pihak-pihak lainnya.

"Indikasinya sudah jelas, bagaimana bisa perusahaan merelokasi tempat tinggal warga ke tempat kawasan hutan lindung yang sebenarnya hal itu tidak dibolehkan," ucap Arif seraya menyebut untuk mengungkap itu semua perlu penanganan khusus para wakil rakyat melalui kewenangannnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016