Rantau, (Antaranews Kalsel) - Satuan Res Narkoba Polres Tapin, Jumat (8/12) berhasil mengamankan ratusan botol alkohol  dan ribuan butir obat sediaan farmasi yang sudah dicabut izin edarnya.

Resnarkoba Polres Tapin Sofian Enen mengatakan, selain mengamankan ribuan butir pil koplo, aparat juga mengamankan tersangka..

"Personil kita berhasil mengamankan pelaku pengedar pada rabu siang yang berlokasi belakang eks bioskop Rantau," ujarnya.

Dijelaskannya, penangkapan tersangka tersebut berawal dengan adanya korban tewas tenggelam di sungai Tapin beberapa waktu lalu, dan sebelum tercebur, diketahui korban saat itu dalam keadaan mabuk.

"Korban tenggelam tersebut mendapatkan barang haram yang mengakibatkan nyawanya melayang tersebut dari tersangka" ujar Kbo.

Pelaku pengedar atau penjual tersebut yaitu RD (27) warga Mandarahan (belakang eks Bioskop Rantau) kecamatan Tapin Utara.

Dalam penggeledahan di kediaman Ratih, Satresnarkoba mengamankan 160 butir pil zenith, 1000 butir butir Dextro dan 120 botol alkohol dan dua unit hp dan dijadikan barang bukti.

"Pelaku ini memang sudah residivis narkoba, tapi tetap gak mau jera juga," katanya lagi.

Sementara itu, pelaku bersama barang bukti langsung di amankan di Mapolres Tapin guna diminta keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

Di tambahkannya, pelaku dikenakan   Undang-undang kesehatan pasal 1 ayat 4 no 36 tahun 2009 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Pewarta: M Husein Asy'ari

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016