Ngawi (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur menangkap tiga orang tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar pil "double" L atau koplo yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Para tersangka antara lain Rifai (22) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman; Tri Mulyo warga Desa Kasreman, Kecamatan Kasreman; dan Eko Wibowo (18) warga Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi.
"Kami masih mendalami hubungan antar-ketiga tersangka, termasuk menelusuri dari mana asal barang haram tersebut," ujar Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu kepada wartawan di Ngawi, Jumat.
Menurut dia, tersangka Rifai ditangkap saat berada di halaman toko modern Jalan Raya Ngawi-Caruban masuk Desa Karangmalang, Ngawi. Dari tesangka Rifai, polisi menyita pil koplo sebanyak 730 butir.
"Pil-pil tersebut dibungkus plastik bening. Selain dikonsumsi sendiri, diduga pil itu akan diedarkan ke pelanggan," kata Natal, sapaan akrab Pranatal Hutajulu.
Bersamaan dengan penangkapan Rifai, polisi juga berhasil menangkap Tri Mulyo yang merupakan rekan Rifai. Tersangka itu sempat bersembunyi di halaman belakang toko modern.
Dari tangannya, polisi mengamankan tujuh plastik bening masing-masing berisi 10 butir pil koplo. Selain itu, juga diamankan satu unit HP yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi.
Natal menambahkan, sehari sebelumnya, anggotanya juga telah meringkus Eko Wibowo. Remaja tersebut kedapatan membawa 40 butir pil koplo. Obat terlarang tersebut dikemas dalam empat kantong plastik bening.
"Diperkirakan obat terlarang yang sudah dikemas tersebut, siap edar dengan kemasan plastik bening," kata dia lanjut.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 196 atau pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman pidananya, maksimal 10 sampai 15 tahun penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar," kata Natal.
Pihaknya akan intensif memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Hal itu bertujuan agar kasus narkoba di Ngawi dapat ditekan.