Kandangan, (Antaranews Kalsel) -  Nasib mujur rupanya tidak selalu menyertai tersangka pengedar Zenit atau Carnophen, Juli Normansyah (29 tahun)  yang tertangkap tangan jajaran Polsek Daha Selatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin tersebut

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono menjelaskan, tersangka mengakui telah berjualan zenit kurang lebih satu tahun, dirinya mengedarkan di desa Samuda Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

"Dari hasil interogasi tersangka mengakui pula bahwa keuntungan dari jualan obat zenit per keping Rp70.000,- sedangkan dextro per boks Rp300.000, hasilnya buat keperluan hidup sehari-hari",ujarnya.

Dijelaskannya tersangka ditangkap petugas di Desa  Samuda  kecamatan Daha Selatan kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dimana tersangka merupakan warga Desa Baruh Jaya Kecamatan.Daha Selatan.

Pada saat Kapolsek Daha Selatan Ipda H.Subani mendapat informasi bahwa ada seseorang yang jual obat zenit kemudian Kapolsek beserta 8 anggota melaksanakan giat patroli rutin di Desa Samuda dan melihat pelaku dicurigai sedang menjual sesuatu yang mencurigakan.

Barang mencurigakan tersebut disimpan pelaku didalam kantong plastik warna biru,Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk menggeledah orang tersebut dan memeriksa barang bawaannya.

"Benar saja setelah dilakukan penggeledahan,  disekitar warung pelaku minum Ternyata benar pelaku akan mengedarkan obat carnophen dan dextro",ujarnya.

Setelah digeledah  di kantong celana sebelah kanan ditemukan uang yang diduga hasil dari penjualan obat carnophen tersebut kemudian dilaksanakan penggeledahan di lingkungan warung ditemukan  obat jenis Carnophen sebanyak 302  biji, obat jenis dextro 8 biji 1 pak plastik flip di sekitar TKP.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dan barang bukti  berupa 302 butir obat Carnophen, 8 butir obat dextro, uang sebesar Rp. 515.000, dan Kantong plastik warna biru.di amankan di Mapolsek Daha Selatan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016