Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Upah Minimum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, periode 2017 naik sebesar Rp181.500 atau sekitar 8,25 persen dari Rp2,2 juta menjadi Rp2.381.500.

Sekretaris Dewan Pengupahan Kotabaru Lima Sinaga, di Kotabaru Kamis (8/12), mengatakan kenaikan tersebut dihitung berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"PP.78/2015 baru diterapkan tahun ini. Pada 2015, penetapan UMK merujuk pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tiap-tiap daerah," katanya.

Kenaikan 8,25 persen tersebut, lanjut Sinaga, didapat dari laju inflasi yang diambil dari data September 2016 sebesar 3,07 persen.

Digabung dengan angka pertumbuhan ekonomi mengacu pada data Pendapatan Domestik Regional Bruto atau PDRB triwulan II 2016 sebesar 5,18 persen.

Sejak diterbitkan hingga sekarang, PP.78/2015 masih mendapat penolakan dari kalangan buruh, salah satunya karena mengabaikan KHL.

Namun demikian, hasil survei Dewan Pengupahan Kotabaru menyatakan bahwa UMK 2017 masih lebih tinggi dari angka KHL Kotabaru yang berada di kisaran Rp 2,1 juta.

"Dengan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi 8,25 persen itu, kita bandingkan riilnya di lapangan bagaimana. Ternyata setelah survei dari penetapan UMK hasilnya lebih rendah, tuturnya.

Dengan kenaikan, maka UMK Kotabaru menjadi yang tertinggi dibandingkan daerah lain di Kalimantan Selatan. Akan tetapi besaran UMK 2017 belum memuaskan kalangan pekerja di sektor perkebunan sawit.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Minamas Plantation Rutqi, menambahkan survei KHL yang dilakukan Dewan Pengupahan Kotabaru menghasilkan angka Rp 2,1 juta hanya mencakup 60 variabel.

Sementara survei KHL versi serikat pekerja untuk sektor perkebunan sawit meliputi 80 variabel hingga didapat angka Rp 2,4 juta.

Menyikapi ini, sekitar lima ribu buruh sawit di Kotabaru melalui serikat-serikat pekerja akan memperjuangkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang lebih tinggi dari UMK.

"Saat ini di Kotabaru belum ada Upah Minimum Sektoral, jadi kita masih mengacu pada UMK," jelas Rutqi.

Dalam PP.78/2015 diatur bahwa Upah Minimum Sektoral dapat ditetapkan melalui perundingan antara pekerja dengan pengusaha. Serikat-serikat pekerja sawit di Kotabaru pun telah membentuk tim perunding yang dinamakan Tim Sembilan.

"Dari serikat pekerja sudah melakukan pertemuan dan membentuk Tim Sembilan sebagai tim perunding. Kami berharap kepada pemerintah untuk memediasi antara GAPKI dengan serikat pekerja. Kami sudah layangkan surat," imbuhnya.

Saat ini Tim Sembilan yang dibentuk sejumlah serikat pekerja perkebunan sawit di Kotabaru masih menunggu pemerintah daerah menjadwalkan perundingan dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) kabupaten setempat.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016