Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan sepuluh sertipikat tanah elektronik kepada warga di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.

Menteri AHY melalui keterangan tertulis dari Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Sabtu, menyebutkan penyerahan sertipikat tanah elektronik kepada warga Kabupaten Kubu Raya merupakan pertama kali diterapkan di Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Menteri AHY maknai Idul Adha semangat berbagi kepada sesama

"Sertipikat tanah elektronik bukan hanya lebih ringkas, tapi kalau sudah masuk ke dalam database artinya tidak semudah itu ada yang menduplikasi, menggandakan, dan memalsukan," kata AHY.

Ia menyampaikan sertipikat tanah elektronik ini bisa memberikan rasa aman terhadap masyarakat karena seluruh data pertanahan tersimpan berbentuk digital sehingga mempersempit ruang gerak mafia tanah karena sertipikat tidak mungkin dipalsukan.

"Kalau sudah semua bersertipikat elektronik apalagi kalau kabupaten/kotanya sudah lengkap artinya semua bidang tanah terpetakan dengan baik. Mudah-mudahan keadilan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat dan juga institusi bisa kita wujudkan," tuturnya.

Baca juga: Menteri AHY sampaikan capaian 10 tahun reforma agraria

Adapun 10 sertipikat yang diserahkan Menteri ATR/Kepala BPN tersebut, terdiri dari lima sertipikat berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan lima sertipikat lain merupakan hasil program Redistribusi Tanah objek reforma agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Selain menyerahkan sertipikat, AHY juga meninjau setiap ruangan yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya dan sempat menyapa seluruh pegawai yang tengah mengerjakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN).

Pada kunjungan ini, AHY didampingi oleh Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, Kepala Biro Humas; serta Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Administrasi pertanahan syarat penting reforma agraria

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024