Barabai, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Subhani mengatakan pihaknya terus mendorong agar pelayanan desa berjalan maksimal.

Menurut Subhani di Barabai, Selasa, masih lemahnya pelayanan ditingkat desa, membuat berbagai persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan di desa, harus diselesaikan ditingkat kabupaten.

Selain itu, tambah Subhani, terkait dengan undang-undang tentang desa, setiap desa seperti halnya sarana prasarana dan lainnya sudah dapat dipenuhi sesuai dengan program yang telah ditetapkan.

Namun masih ada permasalahan yang terjadi di desa, seperti tidak terisinya profil desa dan data kependudukan desa juga masih belum lengkap.

"Permasalahan yang muncul juga seperti lemahnya pelayanan kepada masyarakat yang berimbas kepada keluhan masyarakat ke Pemkab. Untuk itu, mari kita berbenah demi mengembangkan desa di kabupaten HST," katanya.

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif mengatakan, agar perangkat desa memprioritaskan kebutuhan masyarakat, dan bekerja secara profesional.

"Para perangakat desa, harus pandai menganalisa progam apa yang memang dibutuhkan masyarakat, dan program apa yang hanya untuk memenuhi keinginan aparat," katanya.

Menurut dia, program pembangunan di desa harus lebih mengutamakan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu perencanaan yang baik dengan melibatkan seluruh aparat desa dan tokoh masyarakat pada musyawarah desa.

"Saya tidak ingin mendengar ada keluhan masyarakat desa sampai ke pemerintah daerah. Apabila ada permasalahan yang terjadi di desa, hendaknya diselesaikan ditingkat desa ataupun kecamatan," kata Latif.

Terkait dengan pengisian struktur aparat desa, Latif meminta agar dalam pengisian struktur tersebut benar-benar diisi sesuai dengan pendidikannya, dengan tujuan program desa bisa berjalan sesuai harapan bersama.

"Banyak hal yang perlu dibenahi bersama dan membangun sinergi, salah satunya untuk meraih keberhasilan pembangunan. Karena yang bersatu saja belum tentu bisa berhasil, apalagi yang terpecah belah," katanya.

Selain itu, orang nomor satu di Bumi Murakata itu juga memaparkan, akan sesegera mungkin membuat Perbup terkait dengan mekanisme penggunaan dana desa (APBDes).

Sehingga, tambah dia, kepala desa dan aparat desa, benar-benar mengikut aturan tersebut dan terhindar kasus hukum, selain itu, penggunaannya juga bisa dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.

Pewarta: M Taufik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016