Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (Banggar DPRD Kalsel) memperkaya materi Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Raperda LPPA) Tahun Anggaran 2023 bersama Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Republik Indonesia.

"Kami agar Raperda LPPA 2023 sebaik mungkin. Karenanya kami memperkaya dengan berkonsultasi/tukar pendapat bersama Kemendagri ke Jakarta," ujar anggota Banggar DPRD Kalsel HM Rosehan Noor Bahri ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Sabtu.

Ia menerangkan, untuk memperkaya materi Raperda LPPA 2023 Banggar DPRD Kalsel menggelar "Focus Group Discussion" (FGD) bersama Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah (Ditjen Binkeuda) Kemendagri di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kalsel di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Ia menambahkan pada pertemuan tersebut Banggar DPRD Kalsel mengonsultasikan permasalahan terkait penyusunan Raperda tentang LPPA 2023 agar efektif dan efisien serta sesuai regulasi terbaru.

"Kita berharap pemaparan materi yang juga berisi saran dan masukkan dari narasumber d Kemendagri bisa diimplementasikan dalam proses penyusunan Raperda LPPA 2023," ujar Rosehan.

Selain itu, bisa menjadi jembatan yang bagus, karena Pemprov Kalsel sudah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesebelas kalinya berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

"Karenanya pula sebuah keharusan bagi kita sekalian pertanggungjawaban daripada LPPA harus sesuai keperluan dan fungsinya,” demikian Rosehan NB.
 
Rombongan Banggar DPRD Kalsel saat konsultasi dengan Kemendagri RI di Badan Penghubung Pemprov Kalsel di Jakarta, Jumat (14/6/2024). (ANTARA/HO-Humas Setwan Kalsel)
 

Sementara itu, Koordinator Subdit Wilayah Kalimantan & Sulawesi Kemendagri Muliani Sulya Fajarianti menjelaskan regulasi-regulasi terbaru yang perlu perhatian dalam penyusunan Raperda LPPA.

Ia juga memaparkan terkait pengelolaan keuangan daerah harus memegang prinsip “money follow programs” artinya penyusunan anggaran sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah serta mempedomani Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

"Kemudian terkait penerimaan daerah, harus terukur rasional yang dapat dicapai dan didasari ketentuan Pengujian Undang Undang (PUU). Begitu juga pada pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasi,” terang Muliani.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024