Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin Hamdi menyatakan, dirinya terpaksa menyetujui tiga pegawai negeri sipil perempuan yang mengajukan gugatan perceraian.

"Baru saya menjabat Plt Kepala BKD, sudah tiga pengajuan gugatan cerai yang harus ditandatangani, saya sedih melakukan ini," ujarnya bercerita dengan para wartawan, di Balaikota, Senin.

Padahal, kata Hamdi yang juga Asisten II Pemkot Banjarmasin itu, dirinya belum sebulan diberi tugas menjabat Plt BKD ini, tapi sudah disuguhi ujian tiga kasus gugatan perceraian.

"Yang saya tandatangani pengajuan gugatan cerai itu semuanya PNS perempuan dari berbagai instansi," ucapnya.

Hamdi mengaku tidak serta merta mau menandatangani permohonan perceraian ini, tapi mengkomfirmasinya terlebih dahulu dengan pimpinan instansinya.

"Saya berharap bisa menyelamatkan keretakan rumah tangga para PNS itu, tapi memang alasannya sudah cukup berat, misalnya ada yang suaminya sudah punya istri lagi, hingga terpaksa saya tandatangani," tuturnya.

Sebab, kata Hamdi, dirinya juga memiliki pengalaman saat menduduki jabatan kepala dinas, di mana sejumlah stafnnya ingin bercerai.

"Saya berupaya menggagalkan perceraian para staf saya itu dengan diajak dialog dan lainnya, Alhamdulillah berhasil, tidak satupun selama tujuh tahun menjabat di instansi ada staf bercerai," ujarnya.

Dia pun berharap, semua PNS di Pemkot Banjarmasin ini bisa dewasa menyikapi segala masalah rumah tangganya, jalin komunikasi yang baik suami dan istri.

Secara keseluruhan gugatan perceraian di kalangan PNS Pemkot Banjarmasin ini tidak dimilikinya pasti, tapi sekitar puluhan sepanjang 2016 ini, baik dari profisi guru, kesehatan dan instansi.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016