Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas menyatakan masyarakat setempat perlu tahu Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 152 Tahun 2023.

"Perwali 152/2023 itu tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja," ujar Suripno - wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut, Jumat. 

Menurut dia,  perlunya warga masyarakat mengetahui Perwali 152/2023 guna menyamakan persepsi dalam upaya mewujudkan lingkungan hidup yang bersih. 

Oleh karenanya, pada kesempatan sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper Juni 2024, Suripno akan mengundang atau menghadirkan Direktur Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik (Perumda PALD) Kota Banjarmasin sebagai narasumber. 

"Jadi bukan memanggil (sebagaimana berita salah satu media 'online' atau dalam jaringan (daring). Karena saya bukan orang yang berwenang memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Banjarmasin," kata Suripno. 

Sedangkan auden atau peserta Sosper tersebut sekitar 100 orang di antaranya Ketua RT dari lima kecamatan di Kota Banjarmasin pada 9 Juni mendatang (rencana semula 6 Juni 2024), lanjut wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa+PKB) itu. 

"Kita berharap melalui Sosper nanti ada kejelasan terkait Perwali 152/2023 yang selama ini menjadi polemik," demikian Suripno Sumas. 

Rencana penerapan Perwali 152/2023 menimbulkan polemik karena penggabungan pemungutan tarif dengan penggunaan/pelanggan air bersih dari PT Air Minum (AM) Bandarmasih yang juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin. 

Sementara pelanggan PT AM Bandarmasih tidak semua pelanggan Perumda PALD,. sehingga rencana penggabungan pemungutan tarif tersebut menimbulkan polemik di masyarakat. 

Tarif tersebut rencananya memang tidak terlalu besar seperti setiap rumah tangga untuk pengelolaan air limbah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hanya sebesar Rp1.500/bulan. 

Untuk rumah tangga kelas A1 dan A2 beban tarif Rp5.000/bulan, kemudian rumah tangga kelas A3 hingga A5 Rp22.300/bulan.



 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024