Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan usia pensiun anggota TNI dan Polri direvisi dalam undang-undang untuk menyamakan dengan aturan aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, menurutnya angka tingkat harapan hidup masyarakat di Indonesia pun saat ini meningkat.
"Semuanya kan sudah 60 tahun (usia pensiun), tinggal Polri sama TNI saja yang belum," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Adapun DPR kini tengah menggulirkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). RUU itu disetujui menjadi usul inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna pada Selasa (28/5).
Sejauh ini, Saleh mengatakan pembahasan RUU itu masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pada saatnya, nanti RUU Polri itu bakal dibahas juga di Komisi III DPR.
Dia pun mengatakan belum ada hal terkait isu lain yang akan dibahas di dalam RUU Polri, selain soal masa pensiun.
Namun dia tak menutup kemungkinan akan ada poin-poin lain yang akan dibahas ketika pembahasannya dimulai di Komisi III DPR, salah satunya terkait anggota Polri bisa masuk ke kementerian apapun.
"Terserah kan kalau diajukan kita bahas, kalau semua fraksi menyetujui ya bisa masuk," kata dia.
Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional.
Baca juga: Komisi III DPR apresiasi Polda Kalsel "miskinkan" bandar dengan TPPU
Baca juga: Komisi III setujui RUU MK di masa reses guna dibawa ke Rapat Paripurna
Baca juga: DPR: Perpanjangan usia pensiun bintang 4 di RUU melegitimasi yang ada
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Selain itu, menurutnya angka tingkat harapan hidup masyarakat di Indonesia pun saat ini meningkat.
"Semuanya kan sudah 60 tahun (usia pensiun), tinggal Polri sama TNI saja yang belum," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Adapun DPR kini tengah menggulirkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). RUU itu disetujui menjadi usul inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna pada Selasa (28/5).
Sejauh ini, Saleh mengatakan pembahasan RUU itu masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pada saatnya, nanti RUU Polri itu bakal dibahas juga di Komisi III DPR.
Dia pun mengatakan belum ada hal terkait isu lain yang akan dibahas di dalam RUU Polri, selain soal masa pensiun.
Namun dia tak menutup kemungkinan akan ada poin-poin lain yang akan dibahas ketika pembahasannya dimulai di Komisi III DPR, salah satunya terkait anggota Polri bisa masuk ke kementerian apapun.
"Terserah kan kalau diajukan kita bahas, kalau semua fraksi menyetujui ya bisa masuk," kata dia.
Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional.
Baca juga: Komisi III DPR apresiasi Polda Kalsel "miskinkan" bandar dengan TPPU
Baca juga: Komisi III setujui RUU MK di masa reses guna dibawa ke Rapat Paripurna
Baca juga: DPR: Perpanjangan usia pensiun bintang 4 di RUU melegitimasi yang ada
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024