Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2024 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi.

Kabid Pengendalian Penduduk pada P3AP2KB Tanah Bumbu Zainal di Batulicin, Selasa mengatakan, terbitnya Perbup ini untuk memperkuat landasan hukum dan kebijakan percepatan penurunan stunting.

"Lebih prntingnya untuk memberikan payung hukum atas segala ikhtiar kita dalam menurunkan angka prevalensi stunting itu, sehingga Kabupaten Tanah Bumbu menerbitkan Perbup ini," katanya.

Sosialisasi ini, katanya, di harapkan seluruh tim dapat semakin termotivasi dan semakin memiliki komitmen yang kuat dalam bersama-sama melakukan pencegahan stunting di Tanbu.

Sementara itu, narasumber dari Bappedalitbang Tanbu, Arwin Hartono, juga berharap dari adanya Perbup ini dapat berdampak positif.

Sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam menyusun dokumen perencanaan, implementasi, pemantauan dan evaluasi program, kegiatan, dan sub kegiatan dalam upaya Konvergensi percepatan dan penurunan Stunting terintegrasi di daerah.

Selain itu, hal ini juga bisa mendorong upaya pencegahan stunting dengan pelayanan yang maksimal mengintegrasikan dan menyelaraskan program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penurunan Stunting secara terpadu untuk di laksanakan dengan terarah dan tepat sasaran.

Juga menguatkan komitmen mulai dari perencanaan, implementasi, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan bidang tugas masing-masing dalam rangka pencapaian target antara penurunan stunting di daerah.

Adapun yang menjadi sasaran dari sosialisasi kali ini adalah tim percepatan penurunan stunting di Tanbu, para camat, dan warga masyarakat.

Pewarta: Tim Redaksi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024