Rantau,  (Antaranew Kalsel) - Polres Tapin, Kalimantan Selatan, menangkap warga yang diduga sebagai penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berupa solar bersubsidi yang akan dijual kembali ke beberapa perusahaan di daerah tersebut dengan harga industri.

Kasubbag Humas Polres Tapin Puryadji di Rantau, Kamis mengatakan, tersangka penjual BBM ilegal tersebut adalah Arrahman (37) warga Binuang, yang tertangkap oleh tim buser Polres Tapin, yang sedang melaksanakan giat di wilayah Binuang.

"Saat itu anggota tim melihat mobil pikap dengan nopol yang terpasang di bagian depan dan belakang berbeda," kata Puryadji.

Karena mencurigakan, anggota pun melakukan pengecekan terhadap pikap yang dikendarai pelaku tersebut, dan ternyata ditemukan 14 jeriken yang berisi BBM jenis solar di dalam bak pikap tanpa dilengkapi izin penjualan.

"Dengan adanya temuan tersebut, pelaku bersama barang bukti langsung kita amankan di Mapolres Tapin," katanya.

Selain 14 buah jeriken berisi solar dengan total 308 liter, anggota juga mengamankan mobil Isuzu Phanter dengan nopol DA 2285 CR dan nopol bagian belakang DA 2285 CA sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan tersangka, solar tersebut dibeli dari salah satu SPBU di daerah tersebut, dengan harga bersubsidi, dan rencananya akan dijual kembali ke perusahaan di daerah tersebut dengan harga industri.

Ditambahkan dia, jika pelaku terbukti melakukan penyalahgunaan BBM, pelaku dapat diancam Undang Undang RI Nomor 22 tentang Migas tahun 2001. Ancaman pidananya pun tak main-main, yakni kurungan empat tahun penjara.

Saat ini, Polres Tapin sedang melaksanakan operasi Zebra Intan, untuk menekan pelanggaran, yang berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan, yaitu pelanggaran lalu lintas, pelanggaran batas kecepatan dan melawan arus, khususnya kendaraan roda dua.

Operasi tersebut, juga bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Operasi ini,juga dilaksanakan sebagai cipta kondisi operasi lilin serta persiapan keamanan perayaan Natal dan tahun baru masehi 2017 bagi umat kristiani.

Operasi Zebra Intan ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai 16 November hingga akhir bulan ini, diharapkan operasi ini akan benar-benar mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berkendara secara baik dan benar.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016