Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 10 sertifikat tanah ke warga Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan saat sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bekerja sama dengan Komisi II DPR RI.
"10 orang penerima sertifikat tanah ini berasal dari beberapa kelurahan di Kabupaten Banjar," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Budiyarsih di Banjarmasin, Senin.
Saat sosialisasi program PTSL di Hotel Tree Park Jalan Ahmad Yani Km 6,2, Kabupaten Banjar hari ini, Budiyarsih menjelaskan pentingnya masyarakat untuk menjaga tanah yang dimilikinya, baik dari sisi penguasaan fisik tanah maupun sisi yuridis atau bukti kepemilikannya.
Masyarakat pun diingatkan agar mendaftarkan tanahnya sehingga memiliki sertifikat melalui program PTSL, yakni pensertifikatan tanah gratis bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.
"Sepanjang memenuhi lima syarat, yakni harus ada tanahnya, jelas batas dan ukuranya, harus ada bukti kepemilikan, jelas pemiliknya, tidak ada permasalahan dan lunas biaya adminstrasi maka sertifikat segera diterbitkan," jelasnya.
Pada sesi tanya jawab, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Bambang Suyudi turut menjelaskan terkait tanah yang ada di bantaran sungai bisa dibuatkan sertifikat hak pakai dengan melihat terlebih dahulu posisi tanah tersebut apakah berada di bantaran sungai besar atau anak sungai.
Sementara anggota Komisi II DPR RI Difriadi yang menjadi narasumber dalam sosialisasi mengatakan DPR RI memiliki tugas dan wewenang untuk mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN, termasuk program PTSL.
Dia menyatakan guna menyukseskan program PTSL, Komisi II DPR RI terus mendukung program tersebut baik sisi tugas, fungsi, maupun kewenangan DPR RI.
"Kami meminta Kantor Pertanahan agar bekerja sama juga dengan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan karena keberhasilan PTSL tidak hanya bergantung pada kementerian saja," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"10 orang penerima sertifikat tanah ini berasal dari beberapa kelurahan di Kabupaten Banjar," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Budiyarsih di Banjarmasin, Senin.
Saat sosialisasi program PTSL di Hotel Tree Park Jalan Ahmad Yani Km 6,2, Kabupaten Banjar hari ini, Budiyarsih menjelaskan pentingnya masyarakat untuk menjaga tanah yang dimilikinya, baik dari sisi penguasaan fisik tanah maupun sisi yuridis atau bukti kepemilikannya.
Masyarakat pun diingatkan agar mendaftarkan tanahnya sehingga memiliki sertifikat melalui program PTSL, yakni pensertifikatan tanah gratis bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah.
"Sepanjang memenuhi lima syarat, yakni harus ada tanahnya, jelas batas dan ukuranya, harus ada bukti kepemilikan, jelas pemiliknya, tidak ada permasalahan dan lunas biaya adminstrasi maka sertifikat segera diterbitkan," jelasnya.
Pada sesi tanya jawab, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Bambang Suyudi turut menjelaskan terkait tanah yang ada di bantaran sungai bisa dibuatkan sertifikat hak pakai dengan melihat terlebih dahulu posisi tanah tersebut apakah berada di bantaran sungai besar atau anak sungai.
Sementara anggota Komisi II DPR RI Difriadi yang menjadi narasumber dalam sosialisasi mengatakan DPR RI memiliki tugas dan wewenang untuk mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN, termasuk program PTSL.
Dia menyatakan guna menyukseskan program PTSL, Komisi II DPR RI terus mendukung program tersebut baik sisi tugas, fungsi, maupun kewenangan DPR RI.
"Kami meminta Kantor Pertanahan agar bekerja sama juga dengan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan karena keberhasilan PTSL tidak hanya bergantung pada kementerian saja," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024