Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menangkap tiga operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 63.706.01 Jalan Ahmad Yani Km 49 Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar yang terlibat praktik pelangsiran biosolar.
"Tiga operator ini yang melayani penjualan biosolar ke pelangsir dengan harga Rp7.861 perliter," kata Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Bareskrim apresiasi TPPU Rp13 miliar bandar narkoba di Kalsel
Penangkapan operator SPBU ini merupakan hasil pengembangan tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan setelah berhasil membongkar sebuah gudang yang melakukan kegiatan bongkar muat BBM hasil pelangsiran pada Minggu (12/5).
Di lokasi gudang penampungan BBM yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km 52 Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar itu, polisi menemukan sejumlah kendaraan dump truk dan mini bus mengalihkan BBM ke truk tangki bertuliskan PT Rajawali Sakti Borneo Perkasa (RSBP).
Tri menjelaskan dari pengakuan sejumlah orang yang diamankan di gudang, biosolar dibeli dari pelangsir seharga Rp9.500 perliter dan dijual kembali Rp11 ribu perliter.
Baca juga: 54.739 jiwa terselamatkan dari penyitaan 10,6 kilogram sabu-sabu
Meski sudah mengamankan 11 orang untuk diperiksa termasuk tiga operator SPBU Astambul, namun polisi belum menetapkan tersangka.
Tri mengakui proses hukum sudah naik ke penyidikan dan telah diterbitkan laporan polisi.
"Yang pasti sudah ada perbuatan melawan hukum, kami sudah ada gambaran siapa menjadi tersangka dan penyidik secepatnya melakukan gelar perkara," tegasnya mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Adapun jeratan hukum yang dikenakan kepada tersangka nantinya yakni Pasal 40 angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman pidana dari Undang-Undang tersebut berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Tri menegaskan pula penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi komitmen pihaknya guna mengamankan hak masyarakat memperoleh BBM dengan harga yang disubsidi pemerintah.
Baca juga: Sejumlah mobil mewah milik bandar investasi BBM bodong disita
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto telah memerintahkan jajaran untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik pelangsiran BBM sebagai wujud mengawal kebijakan pemerintah dan melindungi masyarakat selaku konsumen sasaran.
Diketahui biosolar termasuk BBM Pertamina yang disubsidi pemerintah dengan harga jual di SPBU saat ini Rp6.800 perliter.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Tiga operator ini yang melayani penjualan biosolar ke pelangsir dengan harga Rp7.861 perliter," kata Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Bareskrim apresiasi TPPU Rp13 miliar bandar narkoba di Kalsel
Penangkapan operator SPBU ini merupakan hasil pengembangan tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan setelah berhasil membongkar sebuah gudang yang melakukan kegiatan bongkar muat BBM hasil pelangsiran pada Minggu (12/5).
Di lokasi gudang penampungan BBM yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km 52 Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar itu, polisi menemukan sejumlah kendaraan dump truk dan mini bus mengalihkan BBM ke truk tangki bertuliskan PT Rajawali Sakti Borneo Perkasa (RSBP).
Tri menjelaskan dari pengakuan sejumlah orang yang diamankan di gudang, biosolar dibeli dari pelangsir seharga Rp9.500 perliter dan dijual kembali Rp11 ribu perliter.
Baca juga: 54.739 jiwa terselamatkan dari penyitaan 10,6 kilogram sabu-sabu
Meski sudah mengamankan 11 orang untuk diperiksa termasuk tiga operator SPBU Astambul, namun polisi belum menetapkan tersangka.
Tri mengakui proses hukum sudah naik ke penyidikan dan telah diterbitkan laporan polisi.
"Yang pasti sudah ada perbuatan melawan hukum, kami sudah ada gambaran siapa menjadi tersangka dan penyidik secepatnya melakukan gelar perkara," tegasnya mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Adapun jeratan hukum yang dikenakan kepada tersangka nantinya yakni Pasal 40 angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman pidana dari Undang-Undang tersebut berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Tri menegaskan pula penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi komitmen pihaknya guna mengamankan hak masyarakat memperoleh BBM dengan harga yang disubsidi pemerintah.
Baca juga: Sejumlah mobil mewah milik bandar investasi BBM bodong disita
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto telah memerintahkan jajaran untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik pelangsiran BBM sebagai wujud mengawal kebijakan pemerintah dan melindungi masyarakat selaku konsumen sasaran.
Diketahui biosolar termasuk BBM Pertamina yang disubsidi pemerintah dengan harga jual di SPBU saat ini Rp6.800 perliter.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024