Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan menahan seorang pemuda pengangguran berinisial MB (36) karena diduga mengedarkan dan memiliki 38,69 gram sabu-sabu
"Total barang bukti yang kami dapatkan dari tersangka saat dibekuk sebanyak enam paket sabu-sabu dengan berat 38,69 gram," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Pengedar miliki ratusan gram sabu dibekuk Polresta Banjarmasin
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui memiliki dan berencana mengedarkan barang haram tersebut.
"Atas pengakuannya itulah, kami tetapkan MB sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Bala.
Bala juga mengatakan MB dibekuk anggota dari Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin saat berada di pinggiran Jalan Lingkar Dalam Selatan depan Komplek Grand Mahatama Regency Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Rabu (1/5) malam sekitar pukul 21.30 WITA.
Setelah itu dilakukan beberapa kali pemeriksaan dan saat pemeriksaan juga ditemukan satu bungkusan berisi satu paket sabu dengan berat bersih 24,4 gram, kemudian diinterogasi dan dibawa menuju rumah tempat tinggalnya.
Baca juga: Pria paruh baya di Banjarmasin kantongi 5 gram sabu
Saat di rumah MB sekitar Jalan Pemangkih Laut Komplek Bumi Wahyu Utama 8 Blok D Kelurahan Pandan Sari, Kecamatan Tatah Makmur Kab. Banjar. Polisi kembali menemukan barang bukti lima paket sabu dengan berat bersih 14,29 gram serta barang lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Atas temuan itu, MB digiring ke Polresta Banjarmasin beserta barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukannya.
Dari hasil pemeriksaan, MB diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti petugas di lapangan," tutur Bala.
Baca juga: Polresta Banjarmasin musnahkan narkoba senilai Rp7,4 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Total barang bukti yang kami dapatkan dari tersangka saat dibekuk sebanyak enam paket sabu-sabu dengan berat 38,69 gram," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Dewa di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Pengedar miliki ratusan gram sabu dibekuk Polresta Banjarmasin
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui memiliki dan berencana mengedarkan barang haram tersebut.
"Atas pengakuannya itulah, kami tetapkan MB sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Bala.
Bala juga mengatakan MB dibekuk anggota dari Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin saat berada di pinggiran Jalan Lingkar Dalam Selatan depan Komplek Grand Mahatama Regency Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Rabu (1/5) malam sekitar pukul 21.30 WITA.
Setelah itu dilakukan beberapa kali pemeriksaan dan saat pemeriksaan juga ditemukan satu bungkusan berisi satu paket sabu dengan berat bersih 24,4 gram, kemudian diinterogasi dan dibawa menuju rumah tempat tinggalnya.
Baca juga: Pria paruh baya di Banjarmasin kantongi 5 gram sabu
Saat di rumah MB sekitar Jalan Pemangkih Laut Komplek Bumi Wahyu Utama 8 Blok D Kelurahan Pandan Sari, Kecamatan Tatah Makmur Kab. Banjar. Polisi kembali menemukan barang bukti lima paket sabu dengan berat bersih 14,29 gram serta barang lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Atas temuan itu, MB digiring ke Polresta Banjarmasin beserta barang bukti kejahatan narkotika yang dilakukannya.
Dari hasil pemeriksaan, MB diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti petugas di lapangan," tutur Bala.
Baca juga: Polresta Banjarmasin musnahkan narkoba senilai Rp7,4 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024