"Untuk mendorong peningkatan penerimaan PAD mitra kerja, kami bersama BPSDMD studi komparasi ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas, usai melakukan kunjungan tersebut di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: DPRD Kalsel dorong sinergi TNI-Polri dan Pemda bangun berkesinambungan
Ia mengatakan Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPRD Kalsel studi komparasi ke Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) DI Yogyakarta sebagai upaya mendorong peningkatan penerimaan PAD bagi BPSDMD Kalsel.
Suripno menuturkan DPRD dan BPSDMD Kalsel uji komparasi ke Bandiklat DIY terkait kontribusi pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau Pelatihan Kepemimpinan (PKP).
Suprino mengungkapkan BPSDMD Kalsel berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), namun terkendala untuk PAD dari biaya peserta pendidikan dan pelatihan(Diklat) karena regulasi.
Dijelaskan Suripno, BPSDMD Kalsel tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya diklat kepada peserta sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: DPRD HSS: Jalan tembus Negara-Margasari bakal tingkatkan ekonomi masyarakat
"Terkecuali harus membuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana PP 35/2023, sedangkan BPSDM Kalsel belum memiliki Perda, apalagi Peraturan Gubernur (Pergub)," tutur Suripno.
Karena itu, Suripno menyebutkan PAD dari BPSDM Kalsel menurun cukup signifikan, karena belum memiliki peraturan yang menjadi payung hukum untuk memungut biaya diklat.
"Untuk mendorong peningkatan PAD mitra kerja tersebut, Komisi I DPRD bersama BPSDMD ingin segera menyusun Perda seperti yang saat ini sudah DIY miliki," ucap Suripno.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kalsel prihatin prevalensi "stunting" naik
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kemitraan dan Kerja sama Bandiklat DIY Sugeng Wahyudi menilai pembentukan Perda sebagai langkah tepat untuk meningkatkan PAD dari BPSDMD Provinsi Kalsel.
Wahyudi menuturkan Bandiklat DIY terbuka memberikan informasi lebih terkait substansi isi perda yang selama ini menjadi landasan sebagai acuan DPRD dan BPSDM Provinsi Kalsel saat menyusun perda nanti.
“Sebagai saran, memang untuk perda ini sebaiknya dari inisiatif DPRD, karena jika perda diajukan BPSDM maka harus melewati beberapa proses yang lebih panjang, mengingat dikatakan tadi perda ini diharapkan segera selesai 2024 dan segera bisa digunakan,” ujar Wahyudi.
Baca juga: Pemprov Kalsel kembali raih WTP ke-11 kali
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024