Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, sedang menangani kasus seorang ibu dengan sadis menganiaya anak yang diadopsinya.

"Pelaku sudah kami tangkap dan ditahan di rumah tahanan guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di dampingi Kasat Reskrim AKP Arief Prasetya Sik dan Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Andik Eko Sik, di Banjarmasin, Kamis.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu (16/11) sore, sekitar pukul 18.00 WITA, di rumahnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya Komplek Purnam Permai 2 jalur 10 Sei Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Untuk pelaku yang dengan tega menganiaya anak yang diadopsinya itu diketahui bernama Fitria Rahayu (31) ibu rumah tangga.

Sedangkan korban diketahui berinisial DA (8) kelas 2 SD, diadopsi pelaku selama lebih kurang dua tahun.

Anjar sapaan akrab Kapolresta Banjarmasin, terus mengatakan alasan pelaku menganiaya korban dikarenakan korban sering ngompol, berak di celana, dan melampiaskan amarah setelah bertengkar dengan suaminya.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan dokter ada 28 bekas mata luka di antaranya luka di bagian kepala akibat dipukul dengan palu, tubuh dan kepala korban disiram dengan air panas yang mengakibatkan luka bakar di punggung, perut dan kepala.

Selanjutnya, tangan kanan dan kiri mengalami patah akibat diplintir oleh pelaku, alat vital korban alami bengkak/memar biru akibat dilempar pakai palu serta mata kiri dicolok dengan tangan pelaku mengakibatkan mata korban bengkak.

"Hasil penyidikan pelaku melakukan penganiayaan kurang lebih satu tahun, mulai Oktober 2015 dan terakhir Selasa 15 November 2016 di mana korban dipukul dengan palu di badan," tutur pria lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel itu juga mengatakan, saat ini anak korban penganiayaan itu sudah diamankan di Unit PPA Polresta Banjarmasin, guna memulihkan kejiwaannya.

"Kejiwaan korban sudah mulai membaik dan sudah bisa bermain dan tertawa, beda saat kami amankan korban terlihat mengalami trauma berat hingga tak mau makan," ujar pria yang menyandang tiga teratai di pundaknya itu.

Dikatakannya, hasil pemeriksaan sementara ibu yang sadis menganiaya anak angkatnya itu dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 10 tahun dan atau Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak diancam hukuman 5 tahun.

"Psikolog akan kami panggil untuk memeriksa kejiwaan pelaku apakah ada gangguan kejiwaan atau tidak, karena ulahnya yang sadis menganiaya anak angkatnya yang masih kecil itu," tuturnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016