Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan Mujiyat mengatakan, kritik konstruktif DPRD Batola terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) merupakan masukan berharga dan bermanfaat.
"Rapat Paripurna ini merupakan perwujudan dari Peraturan Nomor. 03/2007 menyatakan, pada setiap akhir tahun anggaran, bupati selaku kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan lemerintahan daerah kepada pemerintah nasional," ujar Mujiyat, dalam siaran pers disampaikan, Rabu.
Menurut Mujiyat, terkait persetujuan DPRD Batola terhadap Raperda inisiatif DPRD berupa, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, secara konseptual adanya Raperda tersebut merupakan upaya Pemkab Batola untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.
Kedua, sebut dia, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada dasarnya Pemkab Batola sangat mengapresiasi adanya peraturan daerah tersebut, mengingat urgensinya sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat dalam upaya membangun ketahanan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Lebih lanjut mujiyat juga menyampaikan, terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Barito Kuala tahun 2024-2044, saat ini posisi Kabupaten Batola berada pada tahap kedua.
Pertama, terang dia, telah melaksanakan pengajuan persetujuan substansi pembahasan Raperda RTRW bersama DPRD Batola dan proses selanjutnya akan dilakukan tahap kedua, adalah harmonisasi.
"Bersepakat Pemkab bersama DPRD Batola melaksanakan proses legislasi dalam rangka percepatan," tegasnya.
Kemudian, terang dia, pembahasan lebih lanjut mengenai isi dan ketentuan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batola Tahun 2024-2044 akan di bahas oleh panitia khusus.
Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Batola Tahun Anggaran 2023, di ruang sidang lantai III DPRD Batola Selasa (30/04/2024) dihadiri Pj Bupati Batola, Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Batola, anggota DPRD Batola, Sekda Batola, para Staff Ahli Bupati Batola, para Asisten Setda Batola, kepala dinas, kepala badan dan anggota Forkopimda Batola.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Rapat Paripurna ini merupakan perwujudan dari Peraturan Nomor. 03/2007 menyatakan, pada setiap akhir tahun anggaran, bupati selaku kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan lemerintahan daerah kepada pemerintah nasional," ujar Mujiyat, dalam siaran pers disampaikan, Rabu.
Menurut Mujiyat, terkait persetujuan DPRD Batola terhadap Raperda inisiatif DPRD berupa, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, secara konseptual adanya Raperda tersebut merupakan upaya Pemkab Batola untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.
Kedua, sebut dia, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada dasarnya Pemkab Batola sangat mengapresiasi adanya peraturan daerah tersebut, mengingat urgensinya sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat dalam upaya membangun ketahanan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Lebih lanjut mujiyat juga menyampaikan, terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Barito Kuala tahun 2024-2044, saat ini posisi Kabupaten Batola berada pada tahap kedua.
Pertama, terang dia, telah melaksanakan pengajuan persetujuan substansi pembahasan Raperda RTRW bersama DPRD Batola dan proses selanjutnya akan dilakukan tahap kedua, adalah harmonisasi.
"Bersepakat Pemkab bersama DPRD Batola melaksanakan proses legislasi dalam rangka percepatan," tegasnya.
Kemudian, terang dia, pembahasan lebih lanjut mengenai isi dan ketentuan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batola Tahun 2024-2044 akan di bahas oleh panitia khusus.
Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Batola Tahun Anggaran 2023, di ruang sidang lantai III DPRD Batola Selasa (30/04/2024) dihadiri Pj Bupati Batola, Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Batola, anggota DPRD Batola, Sekda Batola, para Staff Ahli Bupati Batola, para Asisten Setda Batola, kepala dinas, kepala badan dan anggota Forkopimda Batola.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024