Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat jajaran Polresta Banjarmasin menggeledah rumah diduga milik pengedar narkoba sekaligus pemilik 12 paket sabu berinisial RB (36) di Jalan Ir. Phm Noor Gang Satria RT03/RW03, Kelurahan Kuin Kerucuk.
"Sebanyak 12 paket sabu kami temukan rumah RB yang mana menurut informasi dari warga sering melakukan transaksi narkoba," ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Usai beli sabu, pemuda di Banjarmasin diringkus saat patroli
Dari hasil penggeledahan, Aris mengungkapkan petugas kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 3,07 gram.
Sebelumnya, petugas meringkus RB dengan barang bukti 12 paket sabu yang dibungkus plastik permen di kantong celana sebelah kanan.
Selain menyita belasan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti satu unit timbangan mini digital, satu bilah alat takar terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu bilah pipet kaca, lima lembar plastik klip dan satu unit telepon seluler.
Saat ini, personel di lapangan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika pelaku RB.
Baca juga: Kalsel kemarin, polisi bekuk tersangka narkoba hingga pelaku curanmor
"Kami kembangkan kasusnya untuk mengungkap dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," ujar Aris didampingi Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza.
Hasil penyidikan, RB mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang siap untuk diedarkan.
Penyidik menjerat RB dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aris mengimbau masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui ada peredaran narkoba untuk ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Baca juga: Dua tersangka narkoba dibekuk Polsek Banjarmasin Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Sebanyak 12 paket sabu kami temukan rumah RB yang mana menurut informasi dari warga sering melakukan transaksi narkoba," ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Usai beli sabu, pemuda di Banjarmasin diringkus saat patroli
Dari hasil penggeledahan, Aris mengungkapkan petugas kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 3,07 gram.
Sebelumnya, petugas meringkus RB dengan barang bukti 12 paket sabu yang dibungkus plastik permen di kantong celana sebelah kanan.
Selain menyita belasan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti satu unit timbangan mini digital, satu bilah alat takar terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu bilah pipet kaca, lima lembar plastik klip dan satu unit telepon seluler.
Saat ini, personel di lapangan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika pelaku RB.
Baca juga: Kalsel kemarin, polisi bekuk tersangka narkoba hingga pelaku curanmor
"Kami kembangkan kasusnya untuk mengungkap dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut," ujar Aris didampingi Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Firuza.
Hasil penyidikan, RB mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang siap untuk diedarkan.
Penyidik menjerat RB dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Aris mengimbau masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui ada peredaran narkoba untuk ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Baca juga: Dua tersangka narkoba dibekuk Polsek Banjarmasin Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024